Semarang – Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan pidana selama 3 tahun penjara terhadap Mukhsin Ahmad Al Katri (54), terdakwa dugaan korupsi dana Bansos di Kabupaten Tegal 2010. Majelis hakim pemeriksa perkaranya menyatakan, terdakwa terbukti korupsi.
Terdakwa dinilai bersalah sesuai pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain pidana badan 3 tahun penjara, terdakwa juga dipidana denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Dia juga dipidana tambahan mengembalikan Uang Pengganti (UP) kerugian negara Rp 39 juta subsidait 2 bulan kurungan.
Vonis majelis hakim terdiri Siyoto selaku ketua, Handrianus dan Sastra Rasa sebagai hakim anggota itu lebih ringan 2 tahun dari tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Tegal menyatakan terdakwa bersalah pasal 2 juncto Pasal 18 UU pasal yang sama.
JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana ke terdakwa Mukhsin selama 4 tahun penjara. Pidana denda Rp 200 juta subsidair setahun kurungan, serta dipidana UP Rp 39 juta.
Hal itu diungkapkan Andreas Hijrah Khaerudin, pengacara terdakwa Mukhsin Ahmad Al Katri, Rabu (9/5/2018).
“Sudah dijatuhkan putusan terhadap terdakwa Mukhsin Ahmad Al Katri. Terdakwa divonis 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan. Terdakwa dinyatakan bersalah korupsi sesuai pasal 3, ” kata dia.
Diakui Andreas, putusan itu lebih rendah dari tuntutan. Atas vonis pihaknya dan JPU mengaku masih pikir-pikir.
“Terdakwa dan JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir selama batas waktu tujuh hari ke depan,” katanya.
Mukhsin sebelumnya didakwa korupsi atas dana Bansos tahun 2010. Bermula terdakwa mengajak sekitar 30 warga membentuk kelompok tani pembudidaya ikan air tawar bernama Sokawiyana.
Pembentukan itu untuk syarat mendapatkan bansos. Mukhsin selaku ketua, Samsuri wakil dan Budi Santoso sebagai sekretaris, Riyanto Sobar selaku bendahara. Proposal permohonan bantuan.
Proposal lalu diajukan ke Dinas Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan Kabupaten Tegal pada Februari 2009. Atas permohonan itu, Bupati Tegal menetapkan kelompok Sokawiyana sebagai salah satu penerimanya.
“Bantuan diberikan Rp 80 juta berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tegal Tahun 2009,” ungkap Ricky P, Jaksa Penuntut Umum Kejati Kabupaten Tegal dalam dakwaannya.
Pada 7 Januari 2010 ditemani saksi Riyanto Sobar, terdakwa mencairkan dana bansos Rp 80 juta. Namun sebesar Rp 50 juta diminta terdakwa dengan alasan biaya operasional pengurusan proposal.















