Semarang – Mantan Bupati Pekalongan, Amat Antono dan isterinya, Arini Harimurti yang juga Wakil Bupati Pekalongan diperiksa di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (24/9/2019). Keduanya dimintai keterangan sebagai saksi di sidang perkara dugaan korupsi RSUD Kraton jilid II, terdakwa M Teguh Imanto dan Agus Bambang Suryadana. Keduanya diperiksa terpisah.

Amat Antono dan isterinya, Arini Harimurti saat diambil sumpah sebelum diperiksa.
Di hadapan majelis hakim pemeriksa perkara, mereka mengakui menerima aliran dana dari RSUD Kraton, hasil pemotongan insentif pejabat struktural yang kini jadi perkara. Keduanya mengakui menerima dari Riski Tessa Malela, Kabag Keuangan RSUD Kraton yang juga keponakannya sendiri itu.
Amat Antono mengakui menjabat bupati 2 periode. Pertama tahun 2001-2006, dan kedua periode 2011 – 2016. Terkait penerimaannya tiga tahun berturut-turut pada 2014, 2015 dan 2016, Amat Antono mengakuinya.
Sesuai laporan catatan pembukuan keuangan Riski Tessa Malela menyebutkan, Antono menerima total Rp 2,9 miliar. Pada 2014 sebesar Rp 1.095 miliar, tahun 2015 sebesar Rp 1.194 miliar dan tahun 2016 sebesar Rp 612 juta atau total sekira Rp 2.9 miliar.
“Saya tidak bisa merinci. Selaku bupati, dibantu Pak Teguh melalui Tessa, biaya operasional untuk kegiatan sosial dan bina lingkungan. Sumbernya saya tidak tahu,” kata Amat Antono menjwab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum.
Antono mengaku tak meminta. “Tapi yang bersangkutan datang sendiri. Dikatakan, ini ada titipan dari direktur untuk operasional dan bina lingkungan,” kata dia.
“Selama ini yang menyerahkan Tessa sendirian. Saya juga tidak tahu,” dalihnya.
Atas penerimaan itu, mantan Caleg DPR RI Partai Nasdem yang gagal ke senayan itu telah mengembalikannya bertahap. Namun jumlahnya bukan Rp 2,9 miliar, tapi hanya Rp 1.175.000.000.
“Saya kembalikan lewat Tessa. Itu berdasar catatan dan laporan Tessa. Menurut Tessa pengembalian saya itu telah sesuai dengan yang saya terima. Saya tak ingat. Saya ganti sesuai catatan laporan Tessa,” katanya mengalu lupa kapan pengembaliannya.
Terkait beda jumlah penerimaan Tessa dengan pengembaliannya, Antono mengaku tak tahu. “Saya tidak tahu berbeda. Sejak awal dibantu, saya tidak tahu jumlah totalnya,” akunya.
“Saat mengembalikan, menurut Tessa jumlah itu telah sesuai. Mestinya Tessa yang menjawab selaku pembuat catatan kenapa berbeda,” lanjutnya.
Amat Antono mengaku tak rutin ia menerima amplop berisi uang berisi sekitar Rp 75 juta setiap bulannya. “Saya hanya menunggu dan tidak tiap bulan. Lupa berapa kali (menerima),” ujar dia















