Terdakwa bersama Riyanto lalu membagi sisa uang bansos ke anggota kelompok. Kepada anggota masing-masing diberi Rp 300 ribu sementara ke pengurus Rp 750 ribu.
Atas dana bansos yang seharusnya untuk budidaya perikanan, terdakwa yang bertanggung jawab tak dapat mempertanggungjawabkannya.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Jateng menyatakan perbuatan terdakwa merugikan Rp 59 juta. Dari jumlah itu sebagian sudah dikembalikan dan sisa Rp 39 juta.(edi)















