Semarang – Kasus dugaan suap, penanganan perkara berbentuk jua beli tuntutan ringan di korps adhyaksa di Kejati DKI Jakarta dan Jawa Tengah disebut-sebut melibatkan unsur pimpinan kedua kantor itu. Meski tergolong tinggi dan menjadi catatan rekor sejarah jabatan tertinggi di kejaksaan yang terjerat sangkaan pidana korupsi, dua Asisten itu diduga hanya pelaksana.
Tak hanya itu, sejumlah oknum pegawai dan jaksa lain yang diduga terlibat mengetahui adanya kongkalikong serta suap belum tersentuh hukum. Penanganan sendiri terkesan tebang pilih dan tak tuntas ke akar-akarnya. Masyarakat hanya berharap, kasusnya menjadi pembelajaran bersama dan tak terulang lagi.
Aspidsus Minta 5 M
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Alfin Suherman dengan dua dakwaan sekaligus perihal dugaan suap yang dilakukannya. Pertama, perihal suap terhadap Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta dan kedua Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Tengah.
Kasus dugaan suap di Kejati Jateng itu terungkap dalam surat dakwaan Nomor: 88/TUT.01.04/24/09/2019, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat dakwaan atas perkara terdakwa Sendy Pericho (51), warga Citra Garden 3 Blok B-10/18, RT.010/RW.013 Kelurahan Pegadungan Kecamatan Kalideres Jakarta Barat, selaku Direktur PT Java Indoland. Serta Alfin Suherman (54), warga Perumahan Taman Nyiur Blok L No. 16 Sunter Jakarta Utara, advokat Sendy dan Surya Soedharma.
Surat dakwaan dibacakan pada persidangan terbuka untuk umum di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat , 19 September 2019 lalu.
Alfin Suherman didakwa melakukan suap bersama Surya Soedharma dan Hendra Setiawan. Kasus terjadi pada 25 Februari 2019 sampai 22 Mei 2019 di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, parkiran Stasiun Tawang Semarang, Starbuck Simpang Lima Semarang.
Suap diberikan dalam uang pecahan dolar Amerika dan dolar Singapura sekitar Rp1.050.000.000, uang sebesar SGD 325.000, serta uang sebesar USD 64.000, atau sekitar Rp 3 miliar lebih totalnya.
Suap diberikan kepada Kusnin selaku Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, M. Rustam efendy selaku Kepala Seksi Penuntutan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa. Adi H Wicaksana, selaku Kepala Seksi Eksekusi dan Eksaminasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, serta Benny Chrisnawan selaku staf Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Suap diberikan agar keempatnya tidak melakukan penahanan rumah tahanan (rutan) dan meringankan tuntutan pidana terhadap Surya Soedharma dalam perkara kepabeanan.
Kasus bermula tahun 2018, Surya Soedharma selaku pemilik PT Surya Semarang Sukses Jayatama (SSJ), perusahan importir alat pertukangan disangka oleh penyidik Dirjen Bea Cukai Kanwil Jawa Tengah telah melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan yang merugikan negara sekitar Rp 33 miliar.
Sekitar awal tahun 2019, Surya Soedharma dan Hendra Setiawan mendatangi Alfin Suherman di kantornya di Alfin Suherman Associates yang terletak di Jalan Pangeran Jayakarta 141 Blok C Nomor 17 Jakarta Pusat. Keduanya meminta Alfin Suherman menjadi kuasa hukumnya. Namun karena Surya Soehdarma masih memiliki kuasa hukum yang lain, Alfin menolak permintaan tersebut.
Sekitar Februari 2019, menjelang pelimpahan perkara dari penyidik Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Tahap II), Surya Sodharma dan Hendra Setiawan kembali mendatangi Alfin Suherman agar bersedia menjadi kuasa hukumnya menangani perkara.
Alfin Suherman akhirnya bersedia menyetujui permintaan itu. Dengan syarat Surya Soedharma mencabut kuasa dari kuasa hukum sebelumnya. Keduanya menyepakati pembayaran jasa sebagai kuasa hukum (commitment fee) Rp 500 juta.
Pada 25 Februari 2019, sebelum dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) Surya Soedharma dari penyidik Bea Cukai Kanwil Jawa Tengah ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Alfin Suherman mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penuntut umum.
Tak Ditahan
Alfn Suherman menemui Benny Chrisnawan selaku staf tata usaha Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang bersedia membantu mengurus penangguhan penahanan. Benny mengarahkan Alfin Suherman bertemu dengan M. Rustam Efendy, Kepala Seksi Penuntutan Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah.
Alfin Suherman bertemu dan meminta M. Rustam Efendy agar Surya Soedhrma pada saat tahap II tidak ditahan. Atas permintaan itu, M Rustam Efendy menanyakan adanya imbalan.
“Ada uang berapa?. Alfin Suherman menjawab, Ada 750 juta. Kala itu, Alfin SUherman menyerahkan amplop berisi uang dolar Amerika dan dolar Singapura senilai Rp750 juta yang diperoleh dari Surya Soedhama melalui Hendra Setiawan. Maksudnya agar Surya Soehdarma tidak ditahan di rumah tahanan (rutan).
Atas hal itu, M Rustam Efendy menyampaikan membicarakan dengan Kusnin, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. M Rustam Efendy lalu menemui Kusnin.
Esoknya, M Rustam Efendy kembali menemui Alfin SUherman dan menyampaikan adanya tambahanuang. “Minta ditambahin. Atas permintaan itu, Alfin menjawab, Saya hari ini nggak bawa. Saya minta waktu.
Setelah proses tahap II selesai Surya Soedharma diperbolehkan pulang dan dikenakan penahanan kota. Beberapa hari kemudian, Alfin Suherman kembali menemui M Rustam Efendy dan menyerahkan amplop berisi uang dolar Singapura senilai Rp 300 juta sebagai kekurangan kesepakatan sebelumnya.
Pada 12 Maret 2019, Musriyono dan Dyah Purnamaningsih selaku penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, melimpahkan perkara Surya Soedharma ke Pengadilan Negeri Semarang. Perkara teregister Nomor 187/Pid.B/2019/PN Smg tanggal 12 Maret 2019.
Kerugian Negara Berubah
Pada saat persidangan dengan agenda pemeriksaan ahli yang diajukan oleh penuntut umum terjadi perubahan perhitungan kerugian negara dari Rp 33 miliar menjadi Rp 21 miliar. Hal itu karena adanya perubahan status keabsahan bukti invoice yang ditunjukkan kepada majelis hakim.
Alfin Suherman lalu berupaya menemui Musriyono dan Dyah Purnamaningsih untuk menanyakan terkait keinginan Surya Soedharma mengembalikan jumlah kerugian negara ke kas negara. Namun upaya beberapa kali menemui keduanya selalu tak ditanggapi. Keduanya menyarankan agar Alfin Suherman menemui M. Rustam Efendy.
Alfin lalu menemui M. Rustam Efendy di ruang kerjanya di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan menanyakan tindak lanjut usulan pengembalian kerugian negara.Atas pertanyaan tersebut, M Rustam Efendy menyarankan Alfin menemui Kusnin, selaku Aspidsus.
Di ruang kerja Kusnin, Alfin Suherman menemui dengan diantar M Rustam Efendy. Kepada Kusnin, Alfin menyampaikan perihal rencana Surya mengembalikan bea masuk ke kas negara agar tuntutannya dapat diringankan.
Atas keinginnan itu, kemudian dijawab Kusnin. Oke kembalikan sebesar Rp 21 miliar sesuai hitungan bea cukai. Atas jawaban Kusnin tersebut Alfin Suherman merasa keberatan. Ia beralasan, Surya tidak memiliki uang sebesar itu. Pertemuan saat itu, tidak menghasilkan kesepakatan.
Usai pertemuan itu, Alfin Suherman berkali-kali dihubungi M Rustam Efendy dan Benny Chrisnawan yang menanyakan perkembangan proses pembayaran bea masuk Surya Soedharma ke kas negara. Senin 20 Mei 2019 di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Alfin Suherman kembali menemui Kusnin.
“Ya sudah gini aja. Sampean bayar 5 (lima) untuk kerugian negara. 5 (lima) untuk denda. Dan 5 nya untuk di sini (Kejati Jateng).
Atas penyampaian Kusnin itu, Alfin Suherman bertanya, Kalau misalnya disetujui Surya, teknisnya bagaimana?. Kemudian dijawab Kusnin, Ya sudah, dibawa saja ke sini yang kerugian negara nanti dibuatkan titipannya.
Alfin Suherman lalu bertanya kembali, Yang untuk di sini bagaimana?. Oleh Kusnin dijawab, Besok ketemu saja di Stasiun Tawang selepas maghrib,”.
Usai pertemuan dengan Kusnin tersebut, Alfin Suherman memberitahukan hasil kesepakatannya kepada Surya Soedharma, namun ia menyampaikan tidak mampu dengan alasan tidak memiliki uang.
Lalu, Alfin Suherman menyampaikan kepada Surya Soedharma bahwa akan dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 5 miliar serta pidana badan berupa pidana percobaan.
Kesepakatan Siapa ?
Masih pada 20 Mei 2019 sekitar pukul 19.00 WIB, saat Alfin Suherman sampai di Jakarta bertempat di Modern Land, ia bertemu Hendra Setiawan, Tjhin Tje Ming alias Aming dan Udin Zaenudin. Alfin Suherman menyarankan kepada Hendra Setiawan agar Surya Soedhamra membayar uang titipan bea masuk ke kas negara Rp 2.516.048.000.
Sebagai itikad baik sebagaimana bea masuk yang tercantum dalam surat dakwaan. Sedangkan untuk Kusnin tidak perlu diberikan penuh Rp 5 miliar. Tak diketahui alasan pengurangan nilai kesepakatan itu. Informasinya, keputusan itu dilakukan usai muncul kesepakatan lain Alfin Suherman dengan Mr X.
Mendengar penjelasan Alfin Suherman, Hendra Setiawan menjawab. Ya coba nanti saya diskusikan dengan Pak Surya dulu. Setelah mendengar penjelasan Hendra Setiawan, Surya Soedharma bersedia membayar bea masuk ke kas negara.
Dua Hari yang Menentukan
Selasa 21 Mei 2019, Surya Soedharma melalui Claudian Soedharma memerintahkan Jimmy Hidayat menyetorkan uang sebesar Rp 2.516.048.000 ke rekening Kejaksaan Negeri Semarang di BRI Cabang Pandanaran. Setora sebagai pembayaran titipan bea masuk ke kas kegara.
“Sore-sore, kami diperintah ke Kejati menerima dan menyetorkan ke rekening Kejari Semarang,” kata seorang pegawai Pidsus Kejari Kota Semarang.
DI hari yang sama, sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan sekitar Food Centrum Sunter Jakarta Utara, Alfin Suherman bertemu Hendra Setiawan dalam rangka penyerahan uang untuk pihak kejaksaan. Alfin lalu masuk ke dalam mobil milik Hendra Setiawan dan menuju ke parkiran Food Centrum.
Sesampainya di tempat parkir, Hendra Setiawan menyerahkan bungkusan kantong kain berisi mata uang asing dolar Amerika dan dolar Singapura. Setelah itu Alfin berangkat ke Semarang membawa bungkusan kain berisi uang yang diberikan Hendra.
Sekitar pukul 14.00 WIB, Alfin Suherman tiba di Semarang dan menuju ke Hotel Candi tempat ia menginap. Setelah itu Alfin mulai mencatat dengan kertas memo hotel jumlah uang serta kepada siapa saja uang tersebut akan diberikan.
Catatan itu, pasca OTT KPK terhadap Alfin Suherman ditemukan di kantornya. Dari catatan kerta memo hotel itu, terungkap adanya dugaan suap di Kejati Jawa Tengah.
Alfin memisahkan ke dalam amplop-amplop putih dan memberi inisial nama di depannya dengan tujuan untuk membedakan jumlah uang. Sekitar pukul 17.00 WIB, Alfin Suherman dengan dijemput Isyunarto berangkat menuju ke Stasiun Tawang Semarang untuk bertemu Kusnin sesuai kesepakatan hari sebelumnya.
Sesampainya di Stasiun Tawang, Alfin menunggu Kusnin di ruang tunggu luar dekat pintu masuk samping. Sekitar pukul 18.00 WIB, Kusnin datang dan menghampirinya.
Kusnin lalu mengajak Alfin Suherman menuju ke mobilnya. Kusnin membuka pintu depan kiri mobil dan Alfin Suherman langsung meletakkan bungkusan kain berisi uang SGD 325.000 dolar Singapura dan USD 20.000 dolar Amerika di bawah jok tempat injakan kaki kiri depan.
“Berapa itu? tanya Kusnin. Alfin Suherman lalu menjawab, Setara 3 M pak .
Setelah itu Kusnin dan Alfin Suherman berpisah. Sekitar pukul 21.00 WiB, Alfin berangkat dari Hotel Candi menuju Simpang Lima Semarang menggunakan taksi sambil membawa 4 amplop berisi uang.
Rincian untuk Benny Chrisnawan sebesar USD 10.000, Adi H WIcaksana sebesar USD 10.000 , Musriyono sebesar USD 7.000, dan Dyah Purnamaningsih USD 7.000. Sesampainya di Simpang Lima, Alfin Suherman langsung menuju ke Starbuck Simpang Lima. Di sana, Benny Chrisnawan dan Adi H Wicaksana sudah menunggu.
Alfin lalu memberikan amplop tanpa inisial berisi uang untuk Benny dan Adi, dengan nilai sama yaitu USD 10.000. Sementara yang ada inisialnya untuk Dyah Purnamaningsih dan Musriyono yang beda nominal uangnya.
Ke-4 amplop putih itu, Alfin masukkan ke dalam kantong plastik belang-belang dan kemudian diserahkan kepada Benny Chrisnawan dengan disaksikan Adi WIcaksana. Usai pertemuan itu, ketiganya berpisah.
Esoknya, Rabu 22 Mei 2019, Alfin Suherman menuju ke kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk menyerahkan uang bagian M. Rustam Efendy. Sesampainya di ruang M. Rustam Efendy, Alfin Suherman langsung menyerahkan amplop putih berisi uang sebesar USD10.000 kepadanya. Alfin lalu pamit, dan kembali ke Jakarta.
Esok harinya, pada tanggal 23 Mei 2019, penuntut umum Dyah Purnamaningsih membacakan surat tuntutan terhadap Surya Soedharma dengan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan selama 2 tahun. Serta membayar denda sebesar Rp 5 miliar sesuai kesepakatan antara Alfin Suherman dengan Kusnin.
Alfin Suherman, Surya Soedharma dan Hendra Setiawan mengetahui, patut menduga perbuatannya memberikan suap terdiri Rp1.050.000.000, uang sebesar SGD 325.000, serta USD 64.000 agar Kusnin, M Rustam Efendy, Adi H Wicaksana dan Benny Chrisnawan menyalahi aturan.
Alfin Suherman dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau kedua, dijerat Pasal 13 Undang-Undang yang sama jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(far)
















