Catatan Khusus : Fakta Hukum Peran Eks Ketua PN di Perkara Suap Hakim Lasito

oleh

Semarang – Pada pemeriksaan perkara Lasito, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di depan persidangan serta barang bukti yang diajukan di persidangan yang satu dengan lainnya saling bersesuaian.

Majelis telah memperoleh fakta-fakta hukum Terdakwa Lasito hakim pada Pengadilan Negeri Semarang berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor: D.429.Kp.04.1092 tanggal 27 Juni 1992Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 10/DJU/Sk/KP04.5/12/2014 tentang Promosi dan Mutasi Hakim Pengadilan Negeri di Lingkungan Peradilan Umum tanggal 12 Desember 2014.

Pada 20 Oktober 2017 Ahmad Marzuqi melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang untuk memeriksa sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai Tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Penetapan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-840/O.3/Fd.1/06/2016 tanggal 16 Juni 2016. Praperadilan dimohonkan agar hakim pada PN Semarang menyatakan penetapan Tersangka terhadap Ahmad Marzuqi tidak sah.

Atas permohonan praperadilan itu, Purwono Edi Santosa selaku Ketua PN Semarang menunjuk Lasito sebagai hakim untuk memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan tersebut.

“Penetapan Nomor: 13/Pid.Pra/2017/PN.Smg tanggal 20 Oktober 2017,” kata hakim dalam pertimbangan fakta hukum putusannya.

Putusan dijatuhkan Selasa 3 September 2019, oleh majelis hakim terdiri Aloysius Priharnoto Bayuaji SH MH (ketua), Dr Robert Pasaribu SH MH dan Wini Pramajati SH MH (anggota) dibantu Yekti Mahardika SH MH selaku Panitera Pengganti.

Selain itu Purwono Edi Santosa juga menyampaikan kepada Lasito bahwa permohonan tersebut adalah permohonan praperadilan dari Bupati Jepara. Purwono meminta Lasito membantunya jika memungkinkan yang kemudian dijawab oleh Terdakwa dengan mengatakan “Dilihat dulu di persidangan seperti apa pembuktiannya”.

Pada 23 Oktober 2017, Lasito mengeluarkan penetapan hari sidang permohonan praperadilan tanggal 30 Oktober 2017. Selain itu Lasito di ruang kerjanya juga diperkenalkan dengan Ahmad Hadi yang berprofesi sebagai pengacara oleh Ali Nuryahya selaku Panitera Pengganti pada PN Semarang.

Dalam pertemuan tersebut, Lasito meminta uang sejumlah Rp 1 miliar kepada Ahmad Hadi dan menginformasikan bahwa persidangan akan dilaksanakan pada 30 Oktober 2017. Permintaan Lasito tersebut didahului dengan penawaran uang sejumlah Rp 500 juta oleh Ahmad Hadi.

Permintaan uang dan informasi hari sidang dari Lasito tersebut kemudian disampaikan Ahmad Hadi kepada Ahmad Marzuqi pada 24 Oktober 2017 melalui handphone Agus Sutisna.

Setelah melalui pembicaraan dengan Ahmad Marzuqi dan Agus Sutisna, kemudian disepakati bahwa Ahmad Maezuqi bersedia memberikan uang kepada Lasito sejumlah Rp700 juta agar ia mengabulkan permohonan praperadilannya.

Ahmad Marzuqi lalu menyiapkan uang Rp 700 juta, yakni Rp 500 juta dan Rp 218 yang ditukarkan dalam satuan dollar Amerika Serikat sejumlah USD 16.000. Uang seluruhnya diserahkan kepada Ahmad Hadi diberikan kepada Lasito.

Lasito kembali melakukan pertemuan dengan Ahmad Hadi di ruang kerjanya. Dalam pertemuan tersebut Ahmad Hadi menyampaikan jika Ahmad Marzuqi bersedia memberikan uang Rp 700 juta dan langsung disetujui oleh Lasito dengan mengatakan “Ya udah nanti aja”.

Pada 30 Oktober 2017, Lasito membuka persidangan perkara permohonan praperadilan Nomor: 13/Pid.pra/2017/PN.Smg atas nama pemohon Ahmad Marzuqi terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Agenda Lasito menjelaskan kepada Pemohon dan Termohon tentang adanya permohonan intervensi dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

INFO lain :  Posisi Wakil Direktur Utama

Bersamaan jalannya persidangan praperadilan tersebut, pada 9 November 2017 Lasito melakukan pertemuan dengan Ahmad Hadi di ruang kerjanya di PN Semarang. Dalam pertemuan itu Lasito meminta Ahmad Hadi mengantarkan uang yang telah dijanjikannya ke rumahnya di Jl. Apel III Gg 6 No. 4 Laweyan Solo pada hari Minggu tanggal 12 November 2017. Terdakwa juga menuliskan alamat tersebut dan menyerahkannya.

Menindaklanjuti permintaan itu, pada 12 November 2017, Ahmad Hadi dengan menggunakan mobil Pajero Sport Nomor Polisi H 9928 XY, membawa uang Rp 500 juta dan dan USD 16.000rumah Lasito sebagaimana telah disepakati sebelumnya. Mengelabui agar seolah-olah barang yang dibawanya bukan uang, Ahmad Hadi mengemas uang tersebut ke dalam plastik putih yang bertuliskan “Bandeng Juwana” dan meletakkan satu kotak bandeng presto di atasnya.

Sekira pukul 16.30 WIB Ahmad Hadi tiba di rumah Lasito. Setelah mengetahui kedatangannya, Lasito keluar rumah dan memerintahkannya tetap di luar pagar rumah. Selanjutnya Lasito menerima uang yang telah dikemas dalam plastik putih yang bertuliskan “Bandeng Juwana” tersebut.

Pada 13 November 2017, Lasito memutus perkara permohonan praperadilan Nomor: 13/Pid.Pra/2017/PN.Smg yang pada pokoknya mengabulkan seluruh permohonan pemohon. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-840/O.3/Fd.1/06/2016 tanggal 16 Juni 2016nama Ahmad Marzuqi tidak sah dan batal demi hukum sehingga status tersangkanya dianggap tidak sah.

Putusan tersebut selanjutnya diberitahukan oleh M Chayat selaku Kuasa Hukum Ahmad Marzuqi kepada Ahmad Hadi dengan mengirimkan SMS yang berbunyi “Sudah diputus isinya komitmen”. Selanjutnya sekira pukul 14.41 WIB, Ahmad Hadi menghubungi Ahmad Marzuqi dan menyampaikan permohonannya dikabulkan.

Lasito dinilai mengetahui atau patut menduga perbuatannya menerima uang tersebut di atas dari Ahmad Marzuqi adalah untuk mempengaruhi putusan. Yakni dalam perkara permohonan praperadilan yang diperiksa dan diadilinya mengenai pemeriksaan sah atau tidaknya penetapan Tersangka terhadap Ahmad Marzuqi oleh Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Berdasarkan keterangan Lasito, atas penerimaan uang dari Ahmad Marzuqi melalui Ahmad Hadi sebesar500 juta dan USD 16.000 ituia gunakan untuk kepentingan perbaikan kantor PN Semarang dalam rangka akreditasi sebesar Rp 150 juta.

Sedangkan uang USD 16.000 ia serahkan kepada Purwono Edi Santosa. Namun, Purwono Edi Santosa membantah bahwa Lasito tidak pernah menyerahkan uang USD 16.000. Lasito sendiri telah mengembalikan uang Rp 350 juta ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Keterangan Lasito

Lasito mengungkapkan pernah dipanggil Purwono Edi Santosa (Ketua PN Semarang) ke ruang kerjanya. Saat ia menghadap, Purwono Edi Santosa memberitahukan bahwa akan ada perkara praperadilan yang masuk yaitu dari Bupati Jepara.

Lasito bertanya “Lha perkaranya mana Pak?” lalu dijawab Purwono Edi Santosa “Perkaranya belum masuk” lalu Terdakwa katakan “O ya Pak, kalau belum masuk untuk apa saya dipanggil?” dijawab Purwono Edi Santosa “Saya beritahu” setelah itu membicarakan hal yang lain.

INFO lain :  Sidang Korupsi BRI Purbalingga Rp 28 Miliar, 2 Tersangka Tak Ditahan

Usai itu Lasito dipanggil lagi Purwono Edi Santosa dan memberitahukan bahwa perkaranya akan masuk (maksudnya perkara praperadilan dari Ahmad Marzuqi). Lasito bertanya “Sudah dimasukkan apa belum?” dijawab “Ini hampir dimasukkan”.

Setelah perkara praperadilan masuk, Lasito dipanggil lagi Purwono Edi Santosa dan dikatakan “Ini ada perkara praperadilan masuk, perkaranya pak Bupati Jepara, Pak Marzuqi, tolong dibantu!”. Lasito lalu bertanya “Dibantu yang bagaimana Pak?”. Lalu dijawab Purwono Edi Santosa, “Ya kalau bisa dimenangkan” lalu Lasito katakan “Saya harus melihat Pak, bagaimana pembuktiannya”.

Lasito menerima penetapan sebagai hakim yang akan memeriksa perkara praperadilan yang dimohonkan Ahmad Marzuqi. Dalam pemeriksaan perkara praperadilan tersebut, Ahmad Marzuqi tidak hadir tetapi diwakili oleh kuasa hukumnya.

Lasito mengaku, Ali Nuryahya selaku Panitera Muda Hukum di PN Semarang pernah menemuinya dan menyampaikan jika ada orang yang ingin bertemu dengannya. Ali Nuryahya mengajak seseorang dan dikenalkan kepadanya yang disebutnya sebagai Ahmad Hadi, orang suruhan Ahmad Marzuqi.

Usai dikenalkan, Ahmad Hadi menyampaikan tujuannya yaitu minta tolong supaya dibantu. Lasito lalu bertanya “Dibantu yang bagaimana?”. Lalu ia menjawab “Supaya dibantu praperadilannya” lalu Terdakwa katakan “Nanti dilihat dipembuktian di persidangan saja”.

Tiga kali, Lasito mengakui menggelar pertemuan dengan Ahmad Hadi. Pertemuan yang kedua yaitu dia datang lagi yang pada intinya meminta tolong untuk dibantu dan menawarkan uang kepada Terdakwa sejumlah Rp 500 juta. Lasito membantah pernah mengatakan, “Kalau 500 belum jalan, kalau 1 bisa jalan” kepada Ahmad Hadi.

Usai Ahmad Hadi menawarkan uang tersebut, Lasito lalu melaporkan kepada Purwono Edi Santosa. “Pak ini kenapa ada orang yang mengaku namanya Ahmad Hadi, katanya minta dibantu mengenai preperadilan”.

Atas laporan Lasito tersebut, Purwono hanya ketawa-ketawa saja sambil mengatakan “Ya sudah biar aja”.

Di tengah proses persidangan perkara praperadilan masih berlangsung. Ahmad Hadi menyampaikan akan menambah lagi uang untuk Lasito. Olehnya dijawab, “Nanti dilihat di pembuktian saja”.

Bahwa pada akhirnya, uang yang ditawarkan oleh Agmad Hadi tersebut jadi diserahkan kepada Lasito di rumahnya di Solo.

Usai menerima uang, lalu Lasito simpan di dalam mobil dan pagi harinya bawa ke kantor. Setelah di kantor, ia lalu melaporkan hal itu kepada Purwono Edi Santosa. “Pak itu ada orang yang membawa itu (maksudnya adalah uang), bagaimana?” lalu dijawab “Ya sudah pegang saja, itu nanti untuk biaya akreditasi”.

Setelah pembacaan putusan, Lasito pernah dipanggil Purwono Edi Santoso lalu ditanya “Bagaimana?” dan dijawab “Sudah selesai Pak, sudah saya putus”. Lalu Purwono mengatakan “O ya sudah, itu untuk biaya akreditasi”.

Uang yang Terdakwa Lasito terima kemudian sebagian ia gunakan untuk biaya akreditasi. Adapula yang Lasito serahkan kepada Purwono Edi Santosa yaitu seluruh uang dolarnya.

Lasito menyerahkan uang kepada Purwono karena ditanya dan diminta, “Bagaimana itu, masih ada sisanya?”. Lalu Lasito jawab “Masih Pak”. Setelah itu Lasito menyerahkan seluruh uang yang dalam satuan dolar.

Lasito sendiri mengaku tidak ingat persis jumlah uang yang digunakan untuk biaya akreditasi. Namun perkiraannya kurang lebih Rp150 juta. Lasito juga sudah mengembalikan uang sisanya yaitu sejumlah Rp350 juta kepada KPK.

INFO lain :  Divonis 4 Tahun Akibat Suap Bupati Jepara, Hakim Lasito Terima

Lasito tidak ingat lagi, bentuk renovasi dan bangunannya di PN Semarang. Antara lain yang diingatnya :

a. pintu gerbang dan gapura besi depan dan belakang;

b.kusen dan pintu kaca serta jendela di 4 ruang sidang lantai bawah;

c.dan penggantian sparepart AC besar dan AC kecil yang rusak;

d.dan menyewa bunga hiasan;

e.kantor;

f.kamar mandi dan WC Masjid;

g.kamar mandi dan WC ruang Hakim;

h.dan pengecatan sebagian paving block;

i.rak besi bertingkat untuk ruang arsip;

j.ruang tahanan laki-laki dan ruang tahanan perempuan;

k.banner dan spanduk;

l.banner berdiri dan tempel di dinding;

m.tulisan rambu rambu di areal kantor;

n.uang makan para pekerja berikut honornya, dan lainnya yangsudah tidak mengingatnya;

Diakui pula, segala pengeluaran biaya untuk menjemput sertifikat akreditasi ke Makassar adalah atas perintah dari Ketua PN Semarang yaitu Purwono Edi Santosa.

Permohonan Tak Dikabulkan

Di dalam persidangan, Terdakwa Lasito dan penasihat hukumnya telah mengajukan permohonan agar ia ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborator). Majelis mempertimbangkannya, di dalam Surat Tuntutan Nomor: 103/TUT.01.06/24/08/2019 tanggal 13 Agustus 2019, jaksa KPK menyatakan pemberian status Justice Collaboratordapat diberikan ke Lasitoia nantinya memberikan keterangan sebagaimana disampaikan oleh Pemohon (Lasito) dalam permohonannya.

Berdasarkan angka 9 huruf a dan b Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor: 04 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower). Serta Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu, antara lain telah ditetapkan pedoman untuk menentukan seseorang sebagai Justice Collaborator, yaitu :

a.bersangkutan merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu sebagaimana dimaksud dalam SEMA ini, mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan;

b.Penuntut Umum di dalam tuntutannya menyatakan bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan sehingga penyidik dan/atau penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana dimaksud secara efektif, mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar dan/atau mengembalikan aset-aset/hasil suatu tindak pidana;

Sesuai fakta di persidangan, Terdakwa Lasito adalah pelaku utama dalam perkara a quo, sehingga ia tidak memenuhi syarat sebagai Justice Collaborator.

“Oleh karenanya, terhadap permohonan Terdakwa untuk ditetapkan sebagai Justice Collaboratordinyatakan ditolak,” kata hakim dalam putusannya.

Terkait pembelaannya (pleidoi) yang memohon kepada majelis hakim menjatuhkan putusan, Terdakwa Lasito secara bersama-sama dengan Purwono Edi Santosa melakukan tindak pidana telah menerima uang dari Ahmad Marzuqi, majelis hakim menyatakan.

Surat dakwaan penuntut umum tidak dijunctokan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sehingga majelis tidak mempertimbangkan unsur penyertaan (deelneming), baik dalam pertimbangan unsur-unsur delik, maupun dalam kualifikasi tindak pidana yang terbukti dilakukan Terdakwa dalam amar putusan ini. “Oleh karenanya, permohonan penasihat hukum Terdakwa tersebut haruslah dinyatakan ditolak,” kata hakim.(far)