Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Pengacara Semarang Praperadilankan Polrestabes Semarang

oleh

SEMARANG – Seorang pemgacara di Kota Semarang, Victor Bakkara SH MH ditetapkam tersangka atas kasua dugaan tindak pidana oleh penyidik Polrestabes Semarang. Victor disangka atas tindak pidana pencemaran nama baik.

Praperadilan Victor diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Panitera Muda Pidana pada PN Semarang, Noerma Soejatingsih membenarkan adanya upaya perlawanan tersangka itu.

“Permohonan praperadilan diajukan Senin, 29 April 2019 dalam klasifikasi sah tidaknya penetapan tersangka. Perkara terdaftar nomor 5/Pid.Pra/2019/PN Smg,” ungkap Noerma dikonfirmasi, Rabu (1/5/2019).

INFO lain :  Alasan Hakim, Polrestabes Semarang Kalah Praperadilan Vs Bos Aguaria

Dalam praperadilannya, dijukan Pemohon melawan Polrestabes Semarang Unit V Resmob.

Diketahui Victor dalam perkara itu ditetapkn sebagai tersangka dengan dugaan Pencemaran nama baik atau fitnah sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 atau 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

INFO lain :  Bos Air Minum Aguaria Ajukan Praperadilan Atas Status Tersangka Penipuan dan Penggelapan

“Penetapan tersangka tidak berdasarkan atas hukum karena Pemohon adalah seorang Advokat yang sedang menjalankan tugasnya yang telah diserang kehormatannya dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengingkat,” ujar Victor dalam permohonannya.

Atas gugatan praperadilannya, Victor meminta pengadilan menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut. Meminta Termohon Polrestabes Semarang untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon.

INFO lain :  464 Warga Jateng Dipasung Akibat Gangguan Jiwa Akut

“Memulihkan Hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. –

Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku,” kata dia.far