SEMARANG – Icha Ramadani Fitri, karyawan CV Artomoro, perusahan distributor rokok wilayah Kota Semarang dan Kendal diadili atas perkara dugaan penggelapan. Ia didakwa menilep uang penjualam rokok mencapai ratusan juta.
“Perkara Icha Ramadina sudah diperiksa dalam perkara nomor 303/Pid.B/2019/PN Smg,” kata Panmud Pidana pada PN Semarang, Rabu (1/5/2019) dikonfirmasi.
Informasi yang dihimpun di Pengadilan Negeri Semarang tempat Icha diadili, kasus penggelapan terjadi 9 Januari sampai 20 Oktober 2018 silam. Ketika itu Icha bekerja di kantor berlokasi di Jalan Singosari Raya No. 22 Semarang itu.
Dengan sengaja dan melawan hukum, Icha memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena hubungan kerja.
Sejak Juni 2017 Icha bekerja sebagai administrasi dan kasir. Tugasnya membukukan segala peneriman setoran uang penjualan barang dari para sales, menyetorkan uang penjualan ke Bank BCA di rekening Bank BCA no. 8985104286 an. Ratna Djelita/Evy Ekawati.
Dia juga bertugas melaporkan semua penjualan ke pimpinan. Cara kerjanya yaitu setelah sales menjual rokok dan membawa hasil penjualannya beserta kanvas propaganda ( laporan hasil penjualan) lalu disetorkan kepadanya.
Atas laporan iti Icha mencatat dalam buku besar berupa uang hasil penjualan beserta nama barang yang berhasil dijual. Setelah uang diterimanya, selanjutnya sesuai aturan perusahaan setiap hari terdakwa harus setorkan ke rekening BCA milik perusahaan sekitar jam 11.00 WIb sampai dengan jam 12.00 Wib.
Setelah itu terdakwa kembali ke kantor kemudian membuat laporan pajak di computer kantor.
Bahwa Icha dari 9 Januari 2018 sampai dengan 20 Oktober 2018, didaksa telah mengambil dan menggunakan uang hasil setoran barang dari para sales dan uang setoran perusahaan tiap bulan nya tanpa seijin atasan / perusahaan.
CaranyA setelah Icha menerima uang setoran dari para sales, lalu mengambil langsung uangnya sebagian dan untuk mengelabui pihak perusahaan. Kemudian ia menulis di buku pembukuan dengan tidak sebenarnya. Nilai yang ditulis sudah dikurangkan atau tidak sama nilai di kanvas propagandanya.
Aksinya terbongkar setelah dilakukan audit internal perusahaan. Ditemukan selisih dari lembar kanvas propaganda para sales dengan Buku Pembukuan dan uang yang masuk di dalam rekening perusahaan dari Januari sampai Oktober 2018. Total selisihnya sebesar Rp 138.977.199.
Akibat perbuatannha, CV Artomoro mengaku mengalami kerugian kehilangan uang perusahaan Rp 138.977.199.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP,” kata Zahri Aeniwati jaksa Kejari Kota Semarang dalam surat dakwannya.far















