Alasan Hakim, Polrestabes Semarang Kalah Praperadilan Vs Bos Aguaria

oleh

Ilustrasi

Semarang – Penyidikan Polrestabes Semarang atas dugaan penipuan penggelapan, tersangka Oenny Jauwhanes dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Hal itu sebagaimana diputuskan pengadilan yang mengabulkan praperadilan Oenny Jauwhanes melawan Polrestabes Semarang.

Putusan dijatuhkan dalam persidangan terbuka umum, Senin 6 Juli 2020 oleh Muhamad Yusuf, sebagai hakim tunggal pemeriksa perkara.

Berdasarkan bukti Surat Ketetapan Nomor S.TAP / 89 c / III / 2020 / Restabes Tentang Penghentian Penyidikan tanggal 27 Maret 2020, atas nama Oenny Jauwhanes. Serta laporan polisi Nomor LP / B / 216 / V / 2018 / Jateng / Restabes Smg tanggal 17 Mei 2018, atas nama pelapor Samuel Hendro Sulistio. Laporan nomor LP / B / 23 / I / 2020 / jateng / Restabes Smg tanggal 13 Januari 2020 atas nama Pelapor Vincentius Robert Sulistio.

“Diperoleh fakta, Oenny pernah dilaporkan dan menjadi tersangka,” kata hakim di putusannya.

Prosesnya, penyidikannya lalu dihentikan karena perkara masuk perdata wanprestasi. Atas laporan keduanya, diketahui mempunyai subyek dan obyek hukum yang sama.

“Penyidik yang memeriksanya pun sama tanpa menemukan adanya bukti baru,” kata hakim.

“Maka bukti-bukti tersebut seharusnya tidak dapat lagi diajukan dalam perkara yang sama, yaitu perkara Laporan Polisi Nomor LP / B / 23 / I / 2020 / jateng / Restabes Smg tanggal 13 Januari 2020,” kata hakim menilai perkara kedua tersebut tidak mempunyai alat bukti sebagaimana ditentukan dalam Pasal 184 ayat (1) UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana jo. PMK 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2018.

Terkait dalil, perkara masuk wanprestasi / keperdataan dan sudah masuk di dalam boedel pailit. Hakim menyatakan, berdasarkan Akta Pengakuan Hutang No. 03 dan 04 tanggal 15 September 2015. Diperoleh fakta, hubungan hukum Pemohon dengan Vincentius Robert Sulistio, kuasa dari Agustinus Johnny Teguh, Edward Edison Teguh, Felix Sony Teguh, Nancy Triana dan Ny.Helena Lenny Johar Teguh adalah hubungan hutang piutang.

Terkait print out rekening koran Bank BCA tahun 2014, tahun 2015, tahun 2016, tahun 2017 dan Bank Permata tahun 2015 yang merupakan Rekap Rincian Bunga hutang Pemohon kepada Pelapor yang dibayarkan melalui Godeliva. Serta bukti transfer dari Bank BCA atas nama Jauwhannes Traco dan Bank BCA atas nama Oenny Jauwhannes tahun 2016 dan 2017, yang merupakan pembayaran pokok dari Pemohon kepada Pelapor. Hal itu dinilai hakim sebagai bukti pembayaran bunga dan hutang pokok.

Sesuai Putusan Pengadilan Niaga pada pengadilan Negeri Semarang No. 19 / Pdt.Sus – Pailit / 2017 / PN. Niaga Semarang tanggal 25 Januari 2018. Agustinus Johnny Teguh, Edward Edison Teguh, Felix Sony Teguh, Nancy Triana dan Ny.Helena Lenny Johar Teguh, termasuk di dalamnya kreditur pailit yang namanya tercantum di dalam permohonan pailit. Mereka masuk daftar Kreditur Konkuren.

“Hakim berpendapat Pelapor telah terbukti merupakan salah satu kreditur yakni kreditur konkuren yang utangnya telah terdaftar dalam boedel pailit PT. Indotirta Jaya Abadi. Oleh karena itu pengurusan dan pemberesannya pun harus melalui mekanisme Undang-undang Kepailitan, UU No 37 tahun 2004,” kata hakim.

Hakim mengabulkan permohonan praperadilan sebagian. Menyatakan penetapan tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / B / 23 / I / 2020 / jateng / Restabes Smg tanggal 13 Januari 2020 tidak sah dan tidak berdasar hukum.

“Menyatakan hubungan hukum antara Pemohon dengan Vincentius Robert Suliatio selaku kuasa dari Agustinus Johnny Teguh, Felix Sony Teguh, Nancy Triana dan Ny. Helena Lenny Johar Teguh adalah hubungan hukum perdata / wanprestasi,” kata hakim.

(far)