Semarang (Infoplus) – Seorang dari empat terduga pelaku pembunuhan Agung Kurniawan alias Galang di Muktiharjo Kidul Pedurungan masih buron. Pelaku diketahui bernama Yanuar alias Klowor.
Sementara tiga pelaku yang tertangkap, M RidwaninSholeh alias Ridwan, Santoso da Arif Ariyanto alias Gundul segera diadili.
Perkarnya telah dilimpahkan penuntut umum Kejari Semarang ke pengadilan. “Perkara pembunuhan atasnama ketiga tersangka masuk pengadilan minggu lalu. Perkara teregister nomor 29/Pid.B/2018/PN Smg. Selanjutnya ditetapkan majelis hakim dan jadwal sidangnya,” kata Noerma Soejatiningsih, Panitera Muda Pidana pada PN Semarang, Senin (22/1).
Pembunuhan terjadi Jumat 24 Juni pagi lalu di Tepi Jalan Perum Dempel Mukti Raya RT. 12 RW. 25 Kelurahan Muktiharjo Kidul Kecamatan Pedurungan Kota Semarang. Korban Galang tewas ditusuk pisau oleh pelaku Klowor dan dianiaya tiga pelaku lain.
Kejadian bermula, Kamis malam, pelaku dan korban tewas serta korban selamat Oki Arianto alias Leker minum miras jenis ciu bersama. Pertama di Jalan Gangin Raya, Bangetayu Wetan, Genuk, lalu pindah ke Ngablak. Cekcok antar pelaku dan korban mulai terjadi.
“Ketiga, mereka pindah tongkrongan di pertigaan Sendang Indah untuk minum miras. Cekcok kembali terjadi antar mereka dan orang tak dikenal,” kata Andhy H Bolifaar, Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang yang menangani perkaranya.
Selang kemudian, mereka geser ke rel kereta api samping Jembatan Sukarela dan minum ciu lagi sebelum akhirnya ke TKP, rumah Klowor. Di samping persawahan ke enam orang tersebut kembali nongkrong dan minum ciu.
Cekcok terjadi dan dalam kejadian itu, pelaku Klowor menyabet pipi korban Oki dan menusuk perut korban Galang. Sementara tiga pelaku lain, memukul dan menendang korban Galang. Para pelaku labur usai mengetahui korban Galang tewas akibat luka tusuk pada pinggang yang menembus ginjal kanannya.
Dalam perkara itu, ketiga pelaku yang akan disidang dijerat tiga dakwaan. Pertama, primair melanggar Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP. Dan lebih subsidair dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Andhy H Bolifaar. edi















