Semarang – Teller Bank Jateng, Moh Fredian Husni (27), terdakwa perkara dugaan korupsi pembobolan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Cabang Pekalongan Rp 4,4 miliar divonis hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan 8,5 tahun penjara yang dijatuhkan penuntut umum.
Selain pidana badan, Fredian juga dipidana denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Menghukumnya membayar uang pengganti kerugian negara Rp 4.475.050.000 diperhitungan penitipannya Rp 75 juta.
Jika sebulan usai putusan inkarcht atau berkuatan hukum tetap tak dibayar, harta bendanya disita dan dilelang. Jika tak punya harta menutupinya, maka diganti pidana 3 tahun.
Putusan dijatuhkan pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang oleh majelis hakim dipimpin hakim Aloysius Prihanoto Bayuaji, Selasa (19/2/2019).
Teller Kantor Kas Mobil Keliling Bank Jateng Cabang Pekalongan sekaligus Petugas PIC/Person In Charge Automatic Teller Machine (ATM) itu dinyatakan terbukti korupsi secara berlanjut dengan menyalhgunakan wewenangnya.
Majelis tidak sependapat dengan penuntut umum terkait jeratan pidana yang menilai terbukti bersalah sesuai dakwaan primair. Hakim menyatakan, sependapat dengan penasehat hukum terdakwa.
“Terbukti sesuai dakwaan subsdair dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31/ 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU RI nomor 20/ 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP,” kata hakim.
Putusan Dibaca Singkat
Putusan hanya dibacakan pokok-pokoknya saja. Fakta hukum dan pertimbangan hukum tidak dibacakan majelis hakim.
“Majelis menilai tidak ada alasan pembenar dan pemaaf sehingga terdakwa harus dijatuhi pidana setimpal atas kesalahannya,” kata Aloysius Prihanoto didampingi hakim anggota Handrianus H dan Widji Pranajati.

Vonis dipertimbangkan hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan program pemberantasan korupsi pemerintah. Korupsi merupakan kejahatan extra ordinary crime dan tercela. Korupsi terdakwa dilakukan untuk judi. Serta perbuatannya merusak citra perbankan.
“Hal meringankan. Terdakw bersikap sopan di persidangan. Menyesali perbuatannya. Masih muda dan masih banyak kesempatan memperbaiki diri. Terdakwa belum pernah dihukum dan telah menyetor kewajiban kerugian negara Rp 75 juta,” ujar Aloysius Prihanoto.
Masih Pikir-Pikir
Atas vonis itu, terdakwa didampingi pengacaranya, Muh Dasuki dan Thamrin mengaku masih pikir-pikir. Senada diungkapkan penuntut umum.
“Kami masih pikir-pikir,” kata terdakwa sebelum sidang diakhiri.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Pekalongan sebelumnya menyatakan warga Jalan Manyar, Adiwerna Tegal itu bersalah sebagaimana dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.















