Semarang – Sidang perdana pemeriksaan perkara dugaan korupsi, pembobolan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Cabang Pekalongan oleh oknum pegawai dengan kerugian sekitar Rp 4,4 miliar lebih digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (27/11/2018).
Duduk sebagai terdakwa, Moh Fredian Husni, 27 tahun, Teller Kantor Kas Mobil Keliling Bank Jateng Cabang Pekalongan sekaligus Petugas PIC/Person In Charge Automatic Teller Machine (ATM), warga Adiwerna Tegal. Sidang digelar, pembacaan dakwaan penuntut umum atas terdakwa, tanpa didampingi pengacara.
Terungkap dalam dakwaan, jika terdakwa Moh Fredian menghabiskan uang Rp 4,4 miliar yang dibobolnya itu untuk judi bola online.
“Betul saudara habiskan untuk judi ?,” kata Aloysius Priharnoto Bayuaji, ketua majelis hakim pemeriksa perkaranya menanyakan ke terdakwa Fredian.
Menjawab pertanyaan ketua majelis hakim itu, terdakwa membenarkannya.
“Iya Pak Hakim. Untuk judi,” kata Fredian membenarkan.
Sri Maryati, JPU Kejari Kota Pekalongan dalam dakwaannya menyatakan, Terdakwa bersalah menyalahgunakan kewenangannya dengan modus memanfaatkan kelengahan petugas.
“Cassette ATM yang seharusnya Terdakwa isi uang / proses cash count tapi tidak dilakukan. Ia justeru mengambil uang di dalam cassette tersebut,” kata Sri Maryati di hadapan majelis hakim diketuai Aloysius Priharnoto Bayuaji, kemarin.
Terdakwa melakukan cash count, dimana uang yang harus dimasukkan ke mesin ATM jumlahnya dikurangi. Terdakwa tidak mengisikan seluruh uang yang seharusnya dimasukkan ke dalam cassette dengan memanipulasi data yang diinput tersebut seolah-olah uang dimasukkan. Berkali-kali aksinya dilakukan sejak Mei 2017 dan sudah tak diingat lagi jumlahnya karena jumlahnya berbeda-beda.
“Sampai sebelum lebaran haji atau Agustus 2017, Terdakwa menyadari uang yang diambil dari dalam mobil kas keliling untuk cash count mencapai Rp 400 juta. Dia lalu berfikir cara mengembalikannya. Terdakwa lalu mengambil lagi uang cash count Rp 50 juta dan digunakan semuanya untuk bertaruh judi bola online. Terdakwa menang dan mendapat uang sejumlah Rp 525 juta dan digunakan mengganti Rp 450 juta sebelumnya,” kata jaksa dalam dakwaannya.
Namun karena Terdakwa masih berhutang pribadi dan belum lunas, ia mulai mengambil sebagian uang cash count lai untuk bertaruh judi bola online. Perbuatan dilakukan terus-menerus hampir setiap hari sampai akhir Februari 2018 sampai saldo di cassette ATM mencapai limit (tidak dapat diambil lagi).
Terdakwa yang membuat cash count fiktif terus berulang kali melakukan aksinya untuk berjudi sampai akhirnya kalah dan terbongkar aksinya.















