Semarang – Pengadilan Negeri Semarang menolak permohonan praperadilan yang diajukan 13 tersangka kasus dugaan pembobolan rekening Bank Jateng dan pencucian uang.
Praperadilan diajukan dengan Termohon penyidik Dirkrimsus Polda Jateng.
Ke-13 tersangka yakni, Suparno (Pemohon I), Moh Ishomuddin Al Haq (II), Moh Bahauddin Al Haq (III), warga Dk. Sewunegaran, RT 001/ RW 005, Desa Prawoto, Sukolilo, Pati.
Nurhadi, warga RT 010/RW 004, Desa Getas, Kec. Wonosalam, Demak (IV), Supriyono, warga Sambiroto, RT 001/ RW 002, Desa Sambiroto, Gajah, Demak (V), Mustofa, warga Desa Getas, RT 006/ RW 004, Kec. Wonosalam, Demak (VI).
Thozali, Dk. Klidungan, RT 003/ RW 004, Desa Degayu, Kec. Pekalongan Utara, Kota Pekalongan (VII), ST Masyithoh, Dk. Sewunegaran, RT 001/ RW 005, Desa Prawoto, Sukolilo, Pati (VIII), Dyah Ayu Fitri Ambarwati, Dk. Sewunegaran, RT 001/ RW 005, Desa Prawoto, Kec. Sukolilo, Pati (IX).
Karomah, warga RT 010/ RW 004, Desa Getas, Kec. Wonosalam, Demak (X), Imroah, Dk. Sambiroto, RT 001/ RW 002, Desa Sambiroto, Kec. Gajah, Demak (XI), Sri Muningsih, warga RT 010/ RW 004, Desa Getas, Wonosalam, Demak (XII), Romdlonah, Dk. Klidungan, RT 003/ RW 004, Desa Degayu, Kec. Pekalongan Utara, Kota Pekalongan (XIII).
Hakim tunggal Kadarwoko yang memeriksa perkaranya nomor 9/Pid.Pra/2021/PN Smg pada sidang Senin, 27 September 2021 lalu menolaknya.
Hakim menyatakan berdasarkan bukti-bukti yang telah diajukan dihubungkan dengan keterangan atau pendapat ahli baik Pemohon maupun Termohon. Tindakan penyidikan Termohon telah sesuai prosedur sehingga dalil Pemohon tidak berdasar hukum dan ditolak.
“Menolak permohonan praperadilan para Pemohon;
Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sejumlah nihil,” demikian amar putusan praperadilannya.
Transfer Dana Palsu dan Pencucian Uang
Diketahui, Pemohon disangka pidana melakukan transfer dana palsu dan mengalihkannya ke sejumlah orang.
Sebagai nasabah bank yang mendapatkan fasilitas kartu ATM, mereka melakukan transaski keuangan melalui mesin ATM milik Bank Jateng dengan menggunakan kartu ATM Bank BCA untuk mengambil atau memindahkan sebagian atau seluruh dana milik orang lain melalui perintah transfer dana palsu ke rekening lain.
Padahal diketahuinya bahwa tidak ada pendebetan dan atau tidak ada dana yang dipindahkan dari rekening asal (Bank BCA) namun pada rekening tujuan (Bank Jateng) terdapat penambahan dana.
Selanjutnya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana yang menimbulkan hak dan/atau kewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hukum antara dua pihak atau lebih.
(rdi)















