Selain pidana 8 tahun dan 6 bulan penjara, Fredian juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Serta membayar Uang Pengganti Rp 4.475.050.000, subsidair 3 tahun dan 8 bulan penjara.
Fredian dinilai bersalah mengambil uang dalam proses perhitungan kas (cash count) yang ada di ATM. Dia memanipulasi data cash count pengisian ATM dengan memasukkan data fiktif antara nominal uang yang diketik dalam sistem dengan nominal uang yang dimasukan dalam cassette ATM.
Dari sebagian uang yang diambil Fredian, diketahui digunakan untuk judi bola online dengan memasang taruhan jumlahnya tidak tentu. Apabila menang maka dia akan mengembalikan uang dari modal kas besar yang telah diinputnya, agar antara uang yang diambil dan dikembalikan sama.
Namun apabila kalah berjudi maka ia akan mengambil uang modal cash count pengisian ATM untuk menutup uang modal teller. Saat melakukan pengisian ATM (cash count), tidak ada uang yang dimasukkan, namun hanya laporan saja.
(far)















