BCA Finance Semarang Rugi Rp 147 Juta Ditipu Nasabahnya

oleh

Semarang – BCA FInance Cabang Semarang ditipu seorang nasabahnya sendiri. Akibatnya, perusahaan pembiayaan itu harus tekor Rp 147 juta. Atas kasus itu, pelakunya telah diproses hukum disidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Agnes Febbryanti Eka Widyawati Wibiesono ( 32), seorang nasabah BCA Finance Semarang disidang atas dugaan penggelapan mobil kreditan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (12/12/2018). Warga Jagalan, Semarang Tengah atau Puri Anjasmoro Blok O-8 . Karyawan di Showroom Agung Central Motor didakwa melakukan penggelapan pada 18 Juli 2017.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Endang Wahyuningsih dalam dakwaannya menjerat Agnes dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Kasus bermula sekitar Maret 2017 saat Terdakwa akan membeli mobil Honda Brio lewat temannya bernama Frans yang bekerja di dealer Honda Istana Cendrawasih Semarang.

INFO lain :  Kerugian Bank Jateng Pekalongan Akibat Dibobol Karyawannya Sendiri
INFO lain :  Dua Satpam PT Bina Busana Internusa Divonis Setahun Penjara Karena Curi Kaos

“Oleh Frans kemudian Terdakwa dijelaskan terkait dengan harga kendaraan,” kata jaksa dalam dakwaannya di hadapan ketua majelis hakim Casmaya.

Terdakwa, kata jaksa, menyatakan setuju dan oleh Frans dan Alpha Yunanta (Marketing PT. BCA Finance Cabang Semarang) akhirnya dilakukan perjanjian pembiayaan dari PT BCA Finance. BCA Finance akhirnya melunasi pembayaran pembelian mobil kepada pihak dealer Honda Istana Cendrawasih Semarang.

“Pada 8 April 2017 dealer menyerahkan mobil Biro tahun 2017 bernomor polisi H-8761-PH dan langsung diterima Terdakwa,” kata jaksa.

INFO lain :  Ketentuan yang Dilanggar di Korupsi Kredit Fiktif Bank BJB Semarang

Namun pada 18 Juli 2018 Terdakwa dengan sengaja mengalihkan mobil itu yang masih berstatus barang jaminan fidusia kepada Anang Sugiarto di Budan Rt. 05 Rw. 04, Kelurahan Pecekelan, Kecamatan Sapuran Kabupaten Wonosobo.

“Akibat perbuatan Terdakwa tersebut pihak PT BCA Finance Cabang Semarang mengalami kerugian sebesar Rp 147.565.600,00,” imbuh jaksa.

(far/dit)