Dua Satpam PT Bina Busana Internusa Divonis Setahun Penjara Karena Curi Kaos

oleh

Semarang – Gara-gara terbukti mencuri kaos, dua Satpam PT Bina Busana Internusa harus dipenjara. Mereka diganjar setahun penjara karena mencuri puluhan kaos.

Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang memeriksa perkaranya menyatakan keduanya bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan.

Kedua terdakwa, Haryanto (33), warga Jalan Palir Sejahtera X Nomor 412 Rt 07 Rw 09 Kelurahan Podorejo Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang. Serta Samirin (38), warga Karangsari RT 001 RW 001 Kelurahan Karang sari Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan atau Griya Hikmah Lestari Blok BB Nomor 09 RT 00 Kelurahan Protomulyo Kecamatan Kaliwungu Selatan Kabupaten Kendal.

Putusan dijatuhkan majelis hakim terdiri Eko Budi Supriyanto sebagai ketua, Sulistiyono dan Eddy Parulian Siregar selaku hakim anggota dibantu Suwito, Panitera Pengganti pada, Senin (3/12). Dalam putusannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing setahun penjara.Menetapkan lamanya terdakwa berada di dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Noerma Soejatiningsih, Panitera Muda Pidana pada PN Semarang mengutip isi majelis hakim dalam amar putusannya, Selasa (4/12/2018)

Putusan hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang yang meminta keduanya dipidana setahun enam bulan penjara.

Keduanya ditahan penyidik di Rutan sejak 20 Juli 2018 lalu.

Sesuai dakwaan, pencurian dilakukan keduanya pada Mei 2016 dan antara Februai 2017 di ruang washing PT Bina Busana Internusa di Jalan Tugu Wijaya IV Nomor 12 KIW Kelurahan Randugarut Kecamatan Tugu Semarang.

Sebagai satpam, keduanya sedang jaga bersama-sama di PT Bina Busana Internusa dan muncul niat mengambil barang-barang milik PT Bina Busana Internusa.

Setelah disepakati kedua Terdakwa, saat kondisi sudah sepi, mereka masuk ke dalam area produksi. Sebagai Satpam mereka memiliki akses untuk dapat keluar masuk dalam area produksi.

Saat berada di area produksi Samirin mengambil 50 pcs kaos warna abu-abu lengan panjang dan dimasukan ke dalam tas plastik. Sementara Haryanto berperan berjaga-jaga di luar pintu masuk bangunan produksi.

Setelah berhasil membawa barang-barang milik PT Bina Busana Internusa tersebut, mereka jual kepada Sugiyatno. Kepadanya, pelaku mengaku kaos tersebut jatah dari tempat kerja. Hasil penjualanya dibagi menjadi kedua terdakwa.

Pada Februari 2017, saat sedang jaga bersama, mereka kembali memiliki niat mengambil barang-barang rijek milik PT Bina Busana Internusa. Di area Produksi mereka mengambil 25 pcs kaos yang sama seperti yang diambil sebelumnya.

Kasos dijual dan hasil penjualan dibagi menjadi berdua. Nopember 2017 aksi mereka kembali dilakukan dan mengambil 20pcs dan menjualnya laku Rp 1,9 juta.

“Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa PT Bina Busana Internusa mengalami kerugian yang ditaksir Rp 11,4 juta,” ungkap jaksa Betania S dalam dakwaannya.far