Semarang- Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang Purwono Edi Santosa dikabarkan sempat menolak surat permohonan izin penggeledahan di PN Semarang yang diajukan penyidik KPK. Ketua PN Semarang menolak menandatangani surat izin penggeledahan dan beralasan belum mendapat izin dari Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah.
“Ketua PN (Semarang) sempat menolak izin penggeledahan di pengadilan oleh penyidik KPK. Ketua beralasan belum dapat izin dari PT (Jateng). PT Jateng sendiri disebutnya belum dapat izin dari MA. Tapi usai negosiasi panjang, akhirnya dia mau menandatangi,” ungkap seorang petugas PN Semarang, Rabu (12/12/2018).
Namun atas persetujuan izin penggeledahan oleh Ketua PN Semarang ke penyidik KPK itu, sumber yang mengungkapkan, belum mengetahui pelaksaannya.
“Kita tidak tahu kapan penggeledahannya. Karena suratnya hanya menyebut, kantor bupati Jepara, kantor pengacara di Semarang dan tempat lainnya,” katanya.
Permohonan izin penggeledahan diajukan pekan lalu oleh penyidik. Dari sejumlah tempat di Jepara dan Kota Semarang tersangka kasus dugaan suap hakim di PN Semarang, KPK telah melakukan penggeledahan dan penyitaan.
Dalam kasus dugaan suap hakim, KPK menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan hakim PN Semarang bernama Lasito sebagai tersangka. Ahmad Marzuqi diduga menyuap hakim terkait perkara praperadillan yang ditangani. Ahmad Marzuqi diduga memberikan uang sekitar Rp 700 juta kepada Lasito.
Sementara, Ketua PN Semarang, Rabu (12/12/2018) dipanggil untuk diperika KPK terkait kasus itu. Selain dia, KPK juga memanggil dan memeriksa anggota DPRD Jepara Agus Sutisna.
Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap yang melibatkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan hakim PN Semarang Lasito.
“Purwono Edi Santosa diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LAS (Lasito),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Belum diketahui pemeriksaan terhadap Ketua PN Semarang terkait apa. Penyidik menduga mereka berdua mengetahui terkait dugaan suap Bupati Jepara kepada Lasito.
(far/dit)














