Rupanya hal tersebut tak sembarangan nih Otolovers, melainkan tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) 9 Tahun 2012.
Aturan tersebut sengaja dibuat agar masyarakat lebih taat aturan dan tidak beralku sembarangan.
“Ada aturan hukumnya di dalam Perkap 9 tahun 2012. Hukum dibuat untuk mengatur agar masyarakat taat norma atau aturan yang ada. Jadi tentunya bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang tertib hukum,” kata Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, saat dihubungi detikOto, Selasa (9/1/2018).
Berikut daftar harga pembuatan SIM dan perpanjangan SIM yang dikutip dari website Polri.
1. SIM A
– Pembuatan SIM A Baru : Rp 120.000
– Perpanjang SIM A: Rp 80.000
2. SIM B1
– Pembuatan SIM B1 Baru : Rp 120.000
– Perpanjang SIM B1: Rp 80.000
3. SIM B2
– Pembuatan SIM B2 Baru : Rp 120.000
– Perpanjang SIM B2: Rp 80.000
4. SIM C
– Pembuatan SIM C Baru : Rp 100.000
– Perpanjang SIM C: Rp 75.000
5. SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
– Pembuatan SIM D Baru : Rp 50.000
– Perpanjang SIM D: Rp 30.000
6. SIM Internasional
– Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp 250.000
– Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000. edi















