Ilustrasi
Semarang (INFOPlus) – Supriyanti, mantan sales perusahaan susu kental manis merek Bendera diduga melakukan tindak pidana penipuan. Korbannya seorang ibu-ibu dengan kerugian total Rp 587 juta.
Pelaku yang dilaporkan dan diproses hukum itu kini mendekam di sel besi. Tersangka yang mulai disidang di Pengadilan Negeri Semarang itu dijerat Pasal 378 KUHP.
“Perkara terdaftar nomor 962/Pid.B/2017/PN Smg. Perkaranya sudah mulai diperiksa,” kata Noerma Soejatiningsih, Panitera Muda Pidana pada PN Semarang dikofirmasi, Senin (1/1/2018).
Informasi yang dihimpun, penipuan terjadi 4 Oktober 2016 silam. Bermula sebelumnya, Supriyanti dengan menggunakan seragam PT Ismi Jaya mendatangi saksi korban Yuni Herawati di rumahnya Jalan Melati no.93 Kelurahan Plamongansari, Pedurungan.
Kepadanya, Supriyanti mengaku sebagai Supervisor Salesman PT Ismi Jaya yang bergerak di bidangĀ distributor resmi susu merek Frisian Flag. Kepada korban, dia mengatakan perusahaannya sedang memiliki promo susu seharga total Rp 850 juta.
Pelaku meyakinkannya siap membantu menjualkan kembali susu ke toko dan outlet-outlet. Hasilnya korban akan diberi 10 persen dari modal.
Karena tegiur, korban Yuni menerima tawaran itu. Dari Rp 850 juta, korban baru memberi Rp 517 juta dan diminta melengkapi kemudian. Atas pemberian itu, pelaku memberi kuitansi.
Selang kemudian, korban tak kunjung menerima keuntungan dari pelaku. Curiga atas keadaan itu, korban pergi ke kantor PT Ismi Jaya menanyakan keberadaan Supriyanti.
Diketahui, sejak 14 Oktober 2014, pelaku sudah tidak bekerja di lokasi. Atas hal itu, korban Yuni lalu menuntut pertanggungjawaban.
Kepada korban, pelaku menawarkan jaminan sertifikat atasnama orang tuanya yang masih di agunankan di Bank Mandiri Syariah Ngaliyan Semarang senilai Rp 70 juta untuk ditebus dan menjadi penggantinya.
“Namun usai ditebus, saat akan balik nama, pelaku tak bisa menghadirkan orangtuanya. Dia justeru meminta orang lain memalsu tanda tangan mereka. Aksinya terungkap sampai akhirnya penyerahan sertifikat batal,” kata Andita Rizkianto.*















