Faktor kedua adalah penerapan Restorative Justice (keadilan restoratif) yang sering kali disalahgunakan. Banyak pelaku sengaja menyerang kehormatan orang lain karena tahu mereka memiliki “jalan pintas” untuk lolos. Restorative justice telah berubah menjadi tameng impunitas, di mana maaf menjadi komoditas yang menggugurkan pidana.
Solusi Sentuhan Psikologis: Melampaui Sekadar Kata Maaf
Untuk mengatasi kemandulan ini, penegakan hukum harus mulai menyentuh aspek psikologis, bukan sekadar administratif. Maaf di depan kamera tidak menyembuhkan luka korban. Kita perlu menerapkan konsep “Creative Restitution” (Restitusi Kreatif).
Secara psikologis, pelaku pencemaran nama baik sering kali memiliki defisit empati atau dorongan narsistik untuk merasa berkuasa atas reputasi orang lain. Solusinya, hukuman tidak boleh hanya soal penjara atau maaf, tetapi memaksa pelaku melakukan kompensasi sosial yang setara dengan kerusakan psikologis yang ia timbulkan. Misalnya, pelaku diwajibkan melakukan kampanye rehabilitasi nama baik korban secara masif dengan durasi waktu tertentu, atau melakukan pelayanan sosial yang relevan dengan kelompok yang ia fitnah.
Hal ini sejalan dengan teori “Symbolic Reparation” dari psikologi sosial, yang menyatakan bahwa keadilan baru tercapai ketika harga diri korban dipulihkan secara simbolis di mata publik, dan pelaku merasakan beban tanggung jawab yang nyata untuk memperbaiki apa yang telah ia rusak. Tanpa adanya “beban psikologis” dalam hukuman, kata maaf hanyalah basa-basi yang merendahkan martabat hukum itu sendiri.
Sudah saatnya hukum kembali pada fungsinya: menghukum yang salah dengan cara yang edukatif dan memulihkan yang benar secara utuh. (Ts)
#Penulis adalah Psikolog & Pengamat Kepolisian, serta dosen Fakultas Psikologi Ubhara Jaya Jakarta.
Referensi Konsep:
Creative Restitution: Dikembangkan oleh Albert Eglash, yang menekankan bahwa pelaku harus aktif memperbaiki kerusakan (baik fisik maupun psikis) yang ditimbulkan kepada korban melampaui tuntutan hukum dasar.
Symbolic Reparation: Konsep dalam psikologi hukum dan hak asasi manusia yang menekankan pentingnya pengakuan publik dan tindakan simbolis untuk memulihkan martabat korban (The Psychology of Restorative Justice).















