Awasi Bantuan Operasional RT, Pemkot Semarang Gandeng Kejaksaan

oleh
bantuan operasional RT
Wali Kota Semarang Agustina dan Wakil Wali Kota Iswar Aminuddin. Pemkot Semarang gandeng Kejari untuk kawal dan awasi pelaksanaan bantuan operasional Rp25 juta per RT tiap tahun. (Foto: Ist)

Cakra menambahkan Wali kota Semarang sudah bersurat ke Kepala Kejari Semarang untuk pendampingan, namun masih diproses di Datum (Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara) untuk mempertimbangkan layak pendampingan atau sebaliknya.

INFO lain :  Valentine Day, KAI Daop 4 Semarang Bagi Cokelat dan Bunga di Stasiun Poncol

Sementara untuk langkah pencegahan lainnya adalah berupa penyuluhan hukum yang akan dilakukan oleh Bagian Intelijen Kejari.

“Gunakan dana itu sesuai peruntukannya dan sesuai ketentuan hukum yang nantinya bisa dipertanggungjawabkan. Patuhi aturan yang ada pada Perwal Nomor 32 Tahun 2025. Sepanjang pengurus RT menggunakan dana tersebut sesuai dengan ketentuan, maka tidak akan ada masalah,” pungkas Cakra. []