Selain itu, katanya, tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta.
“Disamping itu Rumah Restorative Justice ini juga dapat memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat Kota Magelang,” katanya.
Sumber Antara















