Pemkot-Kejari Kota Magelang Membentuk Rumah Restorative Justice

oleh

Selain itu, katanya, tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta.

INFO lain :  Napi Asimilasi Lakukan Pemerasan. Babak Belur Diamuk Massa
INFO lain :  Kasus Salah Transfer Bank Jateng. Nasabah Seharusnya Kembalikan Dana Ke Bank

“Disamping itu Rumah Restorative Justice ini juga dapat memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat Kota Magelang,” katanya.

Sumber Antara