SEMARANG – Bank Jateng dinilai tidak hati-hati dan melakukan kesalahan transfer sebanyak 689 kali atas transaksi M Ridwan dan Nanik Supriyati, dua nasabahnya yang menggugat. Transaksi tersebut dinilai hakim adalah perintah transfer dari rekening BCA atasnama nasabah dengan menggunakan mesin ATM milik Bank Jateng.
Mengacu keterangan saksi dari PT Rintis Sejahtera menerangkan selaku pengelola jaringan ATM perintah tersebut dari BCA selaku Bank yang diperintah mengirimkan uang dilaporkan DF ( Decline Free Charge / ditolak tanpa dikenakan biaya ).
Pesan DF tersebut ternyata tidak ter-reconcile ( tidak ada penyesuaian ) di Bank Jateng selaku penerima uang, sehingga Bank Jateng masih meneruskan perintah tersebut yaitu mentransfer uang sejumlah yang diperintahkan nasabah dari BCA ke Bank Jateng.
Pengadilan Negeri Semarang telah menjatuhkan atas gugatan Moh Ridwan dan Nanik Supriyati melawam PT BPD Bank Jateng. Putusan dijatuhkan pada 2 Mei 2019 silam oleh majelis hakim, Esther Megaria Sitorus (ketua), Wismonoto dan Aloysius P Bayuaji (anggota) dibantu Panitera Pengganti Heru Satriawan.
Sementara di persidangan, kata hakim, kedua nasabah tidak membuktikan tentang adanya uang tabungan di BCA berkurang. Karena telah dikirimkan sejumlah uang yang diterimanya dalam tabungan mereka di Bank Jateng.
Hal itu dilakukan sebanyak 689 transaksi dalam kurun waktu 31 Maret 2018 sampai 25 Oktober 2018. Menurut hakim, M Ridwan dan Nanik seharusnya setelah mengetahui adanya uang yang tidak berkurang pada rekening BCA melaporkan hal tersebut kepada pihak bank dan mengembalikan dengan sukarela.
Berikut amar putusannya :
Mengadili.
I. Dalam konvensi
– Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
II. Dalam rekonvensi
Dalam eksepsi
Menolak eksepsi Para Tergugat dalam Rekonvensi ;
Dalam pokok perkara
– Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi untuk sebagian ;
– Menyatakan perbuatan Tergugat I dalam Rekonvensi ( Moh Ridwan ) dan Tergugat II dalam Rekonvensi ( Nanik Supriyati ) yang menguasai dan tidak mengembalikan uang milik Penggugat dalam Rekonvensi adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
– Menyatakan uang yang dikuasai dan diakui oleh Tergugat I dalam Rekonvensi dan Tergugat II dalam Rekonvensi sejumlah Rp.11.843.850.000,- (sebelas milyar delapan ratus empat puluh tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dimana telah dikoreksi by system sebesar Rp.6.447.300.000,- (enam milyar empat ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus ribu rupiah) sehingga kekurangan yang belum dibayarkan Tergugat I dalam Rekonvensi ( Moh Ridwan ) dan Tergugat II dalam Rekonvensi sejumlah Rp.5.414.550.000,- (lima milyar empat ratus empat belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)Tergugat I dalam Rekonvensi ( Moh Ridwan ) dan Tergugat II dalam Rekonvensi adalah merupakan uang milik Penggugat dalam Rekonvensi ( PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah) ;
– Menghukum Para Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar kerugian materiil sebagai berikut :
– Kekurangan uang milik Tergugat I dalam Rekonvensi ( Moh Ridwan ) dan Tergugat II dalam Rekonvensi ( Nanik Supriyati ) sejumlah Rp.5.414.500.000,- (lima milyar empat ratus empat belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan ;
– Keuntungan yang diharapkan akan diperoleh oleh Penggugat dalam Rekonvensi adalah sejumlah Rp.48.734.550,- (empat puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu lima ratus lima puluh rupiah) setiap bulan sampai kepada Tergugat I dalam Rekonvensi ( Moh Ridwan ) dan Tergugat II dalam Rekonvensi ( Nanik Supriyati ) melaksanakan putusan ini ;
– Membebankan biaya perkara kepada Para Penggugat dalam Konvensi / Para Tergugat dalam Rekonvensi sebesar Rp. 444.500,- (empat ratus empat puluh empat ribu lima ratus rupiah) ;
– Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonvensi / Tergugat dalam Konvensi untuk selain dan selebihnya.far















