Ketentuan yang Dilanggar di Korupsi Kredit Fiktif Bank BJB Semarang

oleh

Dalam hal suami/istri menetap / bertugas / bekerja di luar domisili calon debitur dengan jarak 250 km dengan lama menetap / bertugas / bekerja minimal 3 bulan, diperbolehkan untuk tidak turut menandatangani Perjanjian Kredit namun wajib melampirkan dokumen sebagai berikut:
Dalam hal suami / istri adalah wiraswasta / pekerja informal / tidak bekerja, maka wajib melampirkan Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh desa maupun kelurahan setempat,
Dalam hal suami / istri bekerja, maka wajib melampirkan Surat Keterangan bekerja yang dikeluarkan oleh perusahaan suami / istri bekerja. Surat keterangan tersebut minimal memuat informasi masa kerja, status pegawai, kop surat dan cap perusahaan / instansi tempat suami / istri bekerja.
Mengisi dan menandatangani Surat Persetujan Suami / Istri yang tidak menghadiri penandatangan Perjanjian Kredit,

INFO lain :  Sertifikasi Penyidik dan Penyidik Pembantu se-Jajaran Polda Jateng 2018

Memverifikasi kebenaran dari Surat Keterangan Domisili / Surat Keterangan Kerja yang dikeluarkan oleh desa maupun kelurahan setempat maupun oleh perusahaan / instansi tempat suami / istri dan hasil identifikasi dan verifikasi tersebut dituangkan dalam Bukti Konfirmasi (Call Memo).
Mekanisme Take over Kredit

Persyaratan kredit berupa Surat Keputusan Kepegawaian untuk sementara dapat berupa copy dokumen dengan melampirkan Memo Penangguhan Dokumen Lampiran,

Plafond untuk tujuan take over adalah sebesar outstanding (baki debet) berikut bunga berjalan dan/atau biaya lainnya atau sebesar Limit Kredit Baru dengan perhitungan bank,
Realisasi kredit dilakukan melalui rekening bank,

INFO lain :  Wahyu Setiawan Sembunyikan Uang Gratifikasi di Rekening Sepupu

Hasil realisasi kredit akan digunakan untuk melunasi kredit di bank lain sebesar nilai pelunasan dan sisa dana yang tidak digunakan akan dilakukan pemblokiran sampai dengan bukti lunas dan surat keputusan kepegawaian asli diterima oleh bank,

Dana realisasi yang digunakan untuk melunasi kredit calon debitur pada bank lain harus dibayarkan pada hari yang sama dengan tanggal realisasi kredit. Pelunasan kredit dilakukan oleh Calon Debitur wajib didampingi oleh Account Officer Konsumer atau petugas yang ditunjuk oleh bank,
Asli bukti pelunasan dari bank lain atau lembaga keuangan lain wajib diserahkan kepada bank melalui Account Officer Konsumer yang selanjutnya diarsipkan bersama dokumen kredit yang bersangkutan.

INFO lain :  Utut Adianto Akan Diperiksa di Pengadilan Tipikor Semarang Soal Korupsi Bupati Purbalingga

Sehingga akibat perbuatan terdakwa Adhitiya Prasetiyo Wibisono telah mengakibatkan kerugian Negara cq. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Cabang Semarang sebesar Rp10.598.452.507,00 (sepuluh milyar lima ratus sembilan puluh delapan juta empat ratus lima puluh dua ribu lima ratus tujuh rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Top Up fasilitas kredit Guna Bhakti (KGB) atas 40 Debitur PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk Cabang Semarang nomor : SR-207/PW11/5.2/2021 tanggal 2 Juni 2021.