Pembobolan Bank BJB Semarang Rp 10,5 Miliar oleh AO, Begini Modusnya

oleh

Semarang – Modus korupsi Bank BJB Cabang Semarang yang dilakukan Adhitiya Prasetyo Wibisono, pegawainya dilakukan dengan kredit dan top up kredit fiktif. Adhitiya Prasetyo Wibisono, mantan Account Officer Retail dan Consumer PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Cabang Semarang sendiri diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor 989/SK/DIR-SDM/2015 tanggal 27 Oktober 2015. Kasus terjadi dalam kurun waktu sekira September 2019 sampai Oktober 2020 di kantor BJB Cabang SemarangJl. Brigjen Sudiarto 587 Pedurungan Lor Kecamatan Pedurungan Kota Semarang.

BJB adalah bank BUMD yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten/Kota se Jawa Barat kecuali Jabodetabek dan Pemerintah Kabupaten/Kota se- Provinsi Banten. Komposisi kepemilikan saham, Pemprov Jabar 38,18%, Pemprov Banten 5,29%, Pemda Kota-Kabupaten Se-Jawa Barat 24,03%, Pemda Kota-Kabupaten Se-Banten 7,87% serta publik 24,64%.

Terkait fasilitas Kredit Guna Bhakti yaknj kredit yang diberikan kepada seseorang yang memiliki penghasilan tetap yang gajinya sudah atau belum disaluran melalui Bank BJB yang peruntukannya konsumtif multiguna. “Kredit diperuntukkan bagi pegawai berpenghasilan tetap baik instansi pemerintah/PNS, BUMN/pegawai kementrian/ vertical, BUMD dan perusahaan swasta yang sudah kerjasama dengan Bank BJB,” ungak Niam Firdaus, Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Kota Semarang dalam surat dakwaannya.

INFO lain :  Jasa Raharja Sumbang 101 Pohon Tabebuya di Jalanan Semarang
INFO lain :  Narapidana Lapas Semarang Bentuk Band untuk Salurkan Kreatifitas

Syarat-syarat permohonan Kredit Guna Bhakti pola penyaluran 2 adalah sebagai berikut : Pemohon mengisi dan menandatangani Formulir permohonan BJB kredit consumer dilengkapi dengan dokumen antara lain : KTP, NPWP, Copy Ledger Gaji / Slip gaji dan lainnya.

Bahwa pada tahun 2016, 2017, 2018 dan 2019, berdasarkan Surat Perjanjian Kredit (SPK), 40 debitur BJB Semarang telah menandatangani perjanjian kredit dengan total nilainya sebesar Rp7.720.000.000. Dari 40 debitur tersebut, dua orang debitur telah melunasi kreditnya yaitu, Anindita Astarita (Rp 500 juta), Noviana Kartika Setyaningtyas (Rp 500 juta).

Tanpa Persetujuan Debitor

Dalam kurun waktu September 2019 sampai Oktober 2020, tanpa persetujuan dan tanpa sepengetahuan masing-masing debitur, terdakwa selaku Account Officer Konsumer atas inisiatif sendiri mengajukan 45 formulir permohonan kredit terdiri dari 43 formulir top-up kredit dan 2 formulir permohonan kredit. “Seluruhnya di tanda tangani sendiri oleh terdakwa dengan memalsukan tanda tangan tiap-tiap debitur yang besaran kreditnya ditentukan sendiri olehnya,” katanya.

INFO lain :  Tabrak Truk Parkir di Semarang, Pak Kyai Meninggal

Dokumen Pengajuan Kredit Palsu

Terdakwa mengambil arsip dokumen pada permohonan pengajuan kredit terdahulu atas nama 40 debitur tersebut. Dokumen pendukung yang diambil diantaranya copy KTP, copy bukuh nikah dan lainnya.