Ketentuan yang Dilanggar di Korupsi Kredit Fiktif Bank BJB Semarang

oleh

Setiap kredit yang telah disetujui dan disepakati pemohon kredit dituangkan dalam perjanjian kredit (akad kredit) secara tertulis. Bentuk dan format perjanjian kredit ditetapkan oleh masing-masing Bank yang paling sedikit memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Memenuhi keabsahan dan pemenuhan aspek hukum yang dapat melindungi kepentingan bank; dan
Memuat jumlah, jangka waktu, tata cara pembayaran kembali kredit dan persyaratan kredit lain sebagaimana ditetapkan dalam keputusan persetujuan kredit.

Persetujuan Pencairan Kredit
Pencairan kredit yang telah disetujui berdasarkan prinsip sebagai berikut:
Bank hanya menyetujui pencairan kredit dalam hal seluruh syarat yang ditetapkan dalam persetujuan dan pencairan kredit telah dipenuhi oleh pemohon kredit,
Sebelum pencairan kredit, seluruh aspek yuridis yang berkaitan dengan kredit telah diselesaikan dan telah memberikan perlindungan yang memadai bagi bank.

BAB VII Dokumentasi dan Administrasi Kredit
Dokumentasi Kredit
Jenis Dokumen Kredit
Persyaratan dokumen kredit yang dikuasai oleh Bank, adalah sebagai berikut:
Dokumen yang diperlukan sesuai dengan jenis kredit yang diberikan termasuk dokumen pengajuan kredit, dokumen analisis kredit, dokumen persetujuan kredit, dokumen realisasi kredit, dan dokumen legal. Dokumen pengajuan kredit memuat fotocopy kartu NPWP pemohon kredit dan fotokopi SPT Tahunan PPH atau foto laporan keuangan yang merupakan lampiran SPT Tahunan PPh pemohon kredit bagi pemohon kredit yang disyaratkan bank melampirkan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dokumen-dokumen kredit lainnya yang diperlukan sesuai dengan jenis kredit yang diberikan Bank.
Pengecekan Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Kredit
Pengecekan kelengkapan dan keabsahan dokumen kredit meliputi hal-hal sebagai berikut:
Memeriksa kelengkapan, keabsahan, dan pemenuhan aspek hukum yang dapat melindungi bank dari potensi risiko yang akan timbul antara lain dengan cara meminta keterangan kepada pemohon kredit dan pihak berwenang yang terkait dengan kelengkapan dan kabsahan dokumen kredit,
Semua dokumen kredit diperiksa ulang oleh pejabat di Unit Bisnis dan Unit Kerja Administrasi dan Bisnis Legal dengan tujuan bahwa seluruh dokumen memenuhi kriteria berkas kredit yang baik (lengkap, sistematis, efisien dan informatif),
Review terhadap dokumen atau berkas dilakukan segera apabila terjadi gejala pemburukan tingkat kolektabilitas,

Surat Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Nomor 522/SK/DIR-DJS/2013 tanggal 17 September 2013 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) BJB Tandamata (BJB FAST).
8. Penarikan bjb Tandamata
Media yang dapat digunakan untuk transaksi penarikan tunai dan penarikan pemindahbukuan adalah:
Melalui Teller dengan menyerahkan buku bjb Tandamata dengan bukti transaksi seperti Bukti Transaksi Penarikan Tunai / Bukti Transaksi Pemindahbukuan,
Melalui mesin ATM, EDC dengan menggunakan Kartu ATM,
Media penarikan lainnya yang disediakan oleh bank.
Teller harus melakukan pemeriksaan / verifikasi tanda tangan pada contoh tanda tangan yang terdapat dalam buku bjb Tandamata sesuai dengan tanda tangan yang terdapat pada Bukti Transaksi Penarikan Tunai / Bukti Transaksi Pemindahbukuan.
Penarikan Tabungan dengan Surat Kuasa

INFO lain :  Sertifikasi Penyidik dan Penyidik Pembantu se-Jajaran Polda Jateng 2018