BAB V Ketentuan Persetujuan Kredit
C. Tanggung Jawab Pejabat Pemegang Kewenangan Memutus Kredit
Tanggung jawab pejabat dalam komite kredit sebagai pemegang kewenangan memutus kredit meliputi hal-hal sebagai berikut:
Setiap kredit yang diberikan telah memenuhi ketentuan perbankan dan sesuai dengan asas-asas perkreditan yang sehat,
Pelaksanaan pemberian kredit telah sesuai dengan KPB dan Pedoman Pelaksanaan Kredit,
Pemberikan kredit telah didasarkan pada penilaian yang jujur, objektif, cermat, dan seksama serta terlepas dari pengaruh pihak yang berkepentingan dengan pemohon kredit,
Memiliki keyakinan bahwa kredit yang akan diberikan dapat dilunasi kembali pada waktunya dan tidak akan berkembang menjadi kredit bermasalah.
Proses Persetujuan Kredit
Proses persetujuan kredit meliputi:
Permohonan kredit
Dalam menilai permohonan kredit, Bank perlu memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
Bank hanya memberikan kredit dalam hal permohonan kredit diajukan secara tertulis. Hal ini berlaku untuk kredit baru, perpanjangan jangka waktu, tambahan kredit maupun permohonan perubahan persyaratan kredit;
Permohonan kredit memuat informasi yang lengkap dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank termasuk riwayat perkreditan pada Bank lain;
Bank memeriksa kebenaran data dan informasi yang disampaikan dalam permohonan kredit.
Analisis Kredit
Setiap permohonan kredit yang telah memenuhi syarat dilakukan analisis kredit secara tertulis, dengan prinsip sebagai berikut:
Bentuk, format, dan kedalaman analisis kredit ditetapkan oleh bank yang disesuaikan dengan jumlah kredit,
Analisis kredit menggambarkan konsep hubungan total pemohon kredit sebagaimana dimaksudkan dalam sub bab A di atas dalam hal pemohon telah mendapat fasilitas kredit dari bank atau dalam waktu bersamaan mengajukan permohonann kredit kepada bank,
Analisa kredit dibuat secara lengkap, akurat dan objektif.
Analisis kredit paling sedikit mencakup penilaian atas watak (character), kemampuan (capacity), modal (capital), agunan (collateral) dan prospek usaha Debitur (condition of economy) atau yang lebih dikenal dengan 5C’s dan penilaian terhadap sumber pelunasan kredit yang dititikberatkan pada hasil usaha yang dilakukan pemohon serta menyajikan evaluasi aspek yuridis perkreditan dengan tujuan untuk melindungi bank atas risiko yang mungkin timbul.
Rekomendasi persetujuan kredit
Rekomendasi persetujuan kredit disusun secara tertulis berdasarkan hasil analisis kredit yang telah dilakukan. Isi rekomendasi kredit sejalan dengan kesimpulan analisis kredit.
Pemberian persetujuan kredit
Setiap pemberian persetujuan kredit memperhatikan analisis dan rekomendasi persetujuan kredit,
Setiap keputusan pemberian persetujuan kredit yang berbeda dengan isi rekomendasi dijelaskan secara tertulis.
Penandatanganan Perjanjian Kredit dan Pengikatan Agunan
Perjanjian Kredit















