Ketentuan yang Dilanggar di Korupsi Kredit Fiktif Bank BJB Semarang

oleh

Setiap Penarikan yang dilakukan bukan oleh pemegang rekening tabungan, harus dilampirkan Buku Tabungan Asli, Surat Kuasa bermaterai cukup dengan memperlihatkan identitas asli yang masih berlaku dan menyerahkan fotokopi KTP/SIM/Paspor dari pemberi dan penerima kuasa.
Penarikan yang dilakukan dengan Surat Kuasa dapat dilakukan dengan syarat:
Memenuhi persyaratan sebagaimana dijelaskan pada poin 1) dan 2);
Penarikan hanya dapat dilakukan di Kantor Cabang Pembuka;
1 (satu) Surat Kuasa hanya berlaku untuk 1 (satu) kali transaksi;
Nominal maksimal untuk penarikan dengan surat kuasa tanpa konfirmasi nasabah adalah Rp50.000.000,00;
Dalam hal penarikan melebihi nominal Rp50.000.000,00 dan atau dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) hari, maka atas penarikan tersebut harus dilakukan dengan konfirmasi kepada nasabah yang bersangkutan.

Surat Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Nomor 0512/SK/DIR-KKON/2019 tanggal 10 Juni 2019 tentang Manual Produk bjb Kredit Multiguna Bhakti (KGB) yang telah diubah dengan Surat Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Nomor 1303/SK/DIR-KKR/2019 tanggal 23 Desember 2019, antara lain:
14. Pencairan Kredit
Bank dapat melakukan pencairan kredit kepada Calon Debitur dengan persyaratan:
Calon Debitur telah mengisi dengan lengkap dan tepat formulir pengajuan kredit consumer,
Terdapat tanda tangan basah dan stempel dinas/instansi/perusahaan/tempat calon debitur bekerja dan bendahara/juru bayar dan kepada kepala dinas / atasan langsung ataupun pejabat yang memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi kepada pegawainya untuk dapat diberikan fasilitas bjb KGB,
Calon debitur telah menyerahkan dokumen persyaratan dengan lengkap,
Hasil Analisa Bank menggambarkan bahwa calon debitur layak diberikan fasilitas bjb KGB dan telah disetujui oleh pejabat bank yang berwenang,
Calon debitur dan pasangan (jika status menikah) hadir di hadapan pejabat bank dan turut menandatangani Perjanjian Kredit,
Telah dilakukan pengikatan agunan khusus kredit di atas Rp500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah).
17. Perjanjian Kredit
Pengikatan perjanjian kredit berdasarkan batasan plafond kredit yaitu sebagai berikut:
Pengikatan perjanjian kredit sampai dengan Rp500.000.000,00 dilakukan di bawah tangan dengan format standar sesuai ketentuan Divisi Operasi,
Pengikatan perjanjian kredit di atas Rp500.000.000,00 dilakukan secara natriil dengan format standar sesuai ketentuan Divisi Operasi dan biaya yang timbul dari pengikatan ini menjadi beban debitur.
Kewenangan menandatangani perjanjian kredit sesuai ketentuan yang berlaku di Divisi Operasi.
Penandatanganan Perjanjian Kredit harus dilakukan dihadapan pejabat bank.
Dalam hal debitur terikat dalam perkawinan maka perlu adanya persetujuan dari suami/istri dalam bentuk:
Penandatanganan suami / istri debitur langsung paa perjanjian kredit kecuali yang diatur dalam poin f; atau
Dalam hal terdapat Perjanjian Kawin (Pra Nikah) tentang pemisahan harta maka Perjanjian Kredit dapat dilakukan tanpa persetujuan pasangan nikah,
Kantor cabang / kantor cabang pembantu agar memastikan bahwa pihak-pihak yang melakukan penandatanganan Perjanjian Kredit cakap bertindak menurut hukum yaitu dalam hal ini telah berumur 21 tahun atau sudah menikah dan tidak berada di bawah pengampuan,

INFO lain :  Sertifikasi Penyidik dan Penyidik Pembantu se-Jajaran Polda Jateng 2018