Terungkap Terjadi Transaksi Gagal pada Pembobolan Rekening Kasus Bank Jateng

oleh

Semarang – Kegagalan transaksi di mesin ATM Bank Jateng di sejumlah daerah terjadi dan diduga dimanfaatkan ke-13 tersangka pembobolan rekening yang juga Pemohon praperadilan. Pasalnya meski meski terjadi penarikan dan transfer, tidak ada pendebetan dari bank.

Fakta itu terungkap pada sidang praperadilan yang diajukan ke-13 tersangka terhadap penyidik Dirkrimsus Polda Jateng. Permohinan praperadilan perkara nomor 9/Pid.Pra/2021/PN Smg pada Senin, 27 September 2021 diputus ditolak oleh hakim.

Termohon penyidik Drikrimsus Polda Jateng dalam jawabannya atas praperadilan itu mengungkapkan sejumlah fakta awal mula terjadinya kasus hukum itu.

Penyelidikan

Bermula atas pengaduan Pramono (Ketua Tim Digital Banking Div. Jaringan dan Jasa Layanan) dan Machjudin Djoko Pramono (Anggota Tim Digital Banking Div. Jaringan dan Jasa Layanan) PT. BPD Jateng Kantor Pusat tanggal 18 Mei 2020.

Penyidik lalu menerbitkan disposisi penanganan pengaduan tanggal 26 Mei 2020. Selanjutnya terbit Surat Perintah Penyelidikan No. Pol.: SP.Lidik/261/VI/2020/ Reskrimsus, tanggal 5 Juni 2020.

Penyidik lalu memintai keterangan Pengadu, pegawai Bank Jateng dan pihak PT. BCA Tbk. Selain Pramono dan Machjudin Djoko P, mereka yang diperiksa, yakni Aditya Hendy Tirtanaya, Mega Setiawati, Dila Alvina Puspita dan Muntoha (pegawai Bank Jateng KCP Kayen, Demak, KCP Kedungwuni). Serta Endarto Putra Jaya, pegawai PT BCA Tbk Kanwil II Semarang.

Dari permintaan keterangan para pihak diperoleh informasi tentang adanya pendebetan dari issuer bank sudah terdebet atau belum (dengan melampirkan data-data nasabah) yang ditujukan kepada PT Rintis Sejahtera. Serta apakah issuer bank sudah mendebet atau belum terhadap transaksi anomali.

PT BCA, Tbk menyatakan tidak mendebet rekening nasabah yang bersangkutan karena BCA, menerima perintah reversal atas transaksi tersebut dari PT Rintis.

PT Rintis Sejahtera juga menyatakan telah meneruskan permohonan konfirmasi ini kepada bank issuer terkait, dalam hal ini BCA. Atas transaksi transaksi tersebut BCA tidak mendebet rekening nasabah pengirim transfer. Transaksi disebut gagal (reversal).

Hasil gelar perkara dari penyelidikan dinaikkan ke penyidikan pada tanggal 27 Juli 2020.

Penyidikan

Surat Perintah Penyidikan terbit tanggal 14 September 2020. Atas upaya mencari dan mengumpulkan bukti-bukti sejumlah saksi diperiksa dari Bank Jateng, BCA dan BNI.

Penyidik juga memintai keterangan ahli Dr Eva Achjani Zulfa dan ahlo Calvari Francois Dirk Leunufna serta ahli PPTAk Aedhian Dwiyoenanto. Para Termohon juga diperiksa sebagai saksi pada awalnya.

Dalam rangka mengumpulkan alat bukti penyidik juga melakukan penyitaan dan penggeledahan.

Penetapan dan Penahanan Tersangka

Berdasarkan bukti-bukti faktual tersebut, pada tanggal 10 Mei 2021 dilakukan penetapan tersangka. Sejak 13 Juli 2021 tersangka dipanggil dan diperiksa.

Mencegah melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, penyidik sejak tanggal 14 Juli 2021 menahan tersangka berturut turut. Penahanan telah memasuki perpanjangan.

Diketahui, Pemohon disangka melakukan transfer dana palsu dan mengalihkannya ke sejumlah orang.

Sebagai nasabah bank yang mendapatkan fasilitas kartu ATM, mereka melakukan transaski keuangan melalui mesin ATM milik Bank Jateng dengan menggunakan kartu ATM Bank BCA untuk mengambil atau memindahkan sebagian atau seluruh dana milik orang lain melalui perintah transfer dana palsu ke rekening lain.

Padahal diketahuinya bahwa tidak ada pendebetan dan atau tidak ada dana yang dipindahkan dari rekening asal (Bank BCA) namun pada rekening tujuan (Bank Jateng) terdapat penambahan dana.

Selanjutnya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana yang menimbulkan hak dan/atau kewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hukum antara dua pihak atau lebih.

(rdi)