Semarang – Belum selesai pemeriksaan perkara gugatan dua nasabah asal Pati melawan Dirut Bank Jateng yang menuntut pembukaan rekening berisi Rp 5 miliar akibat diblokir. Bank Jateng kembali digugat sejumlah nasabahnya, asal Batang dan Pekalongan atas kasus serupa.
Gugatan diajukan Nur Khafidin (30) dan Wastiningsih (41), warga Dk. Jajarwayang RT.010 RW.003 Desa Jajarwayang, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan. Eka Agustina (35), warga Jl. Damar I/ 31 Slamaran RT. 001 RW.010 Desa Krapyak Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan. Serta Romdlonah (49), warga Dk. Klidungan RT. 003 RW.004 Desa Degayu Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan.
Gugatan diajukan terhadap pemimpin pusat Bank Jateng di Jalan Pemuda Nomor 142, Sekayu, Semarang Tengah Kota Semarang Jawa Tengah 50132.
“Gugatan terdaftar nomor perkara 43/Pdt.G/2019/PN Smg,” ungkap Meylina Dwiyanti, Panitera Muda Perdata pada PN Semarang, Selasa (18/2/2019).
Sama seperti gugatan Moh. Ridwan, dan Nanik Supriyati, warga Kecamatan Kayen, Pati, gugatan kali ini diajukan melalui tim kuasa hukumnya, Arwani SH dan Andri Pribadi, advokat berkantor di Jalan Raya Semarang – Purwodadi Km. 32 Desa Tinanding RT.01 RW.01 Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan.
Nasabah Bank Jateng
Gugatan diajukan dengan alasan, keempat penggugat menyatakan merupakan nasabah Bank Jateng. Nur Khafidin pemilik Nomor Rekening 2147043409 yang disahkan pada tanggal 06 – 9 – 2018 .Wastiningsih pemilik Nomor Rekening 3147046234 yang disahkan pada tanggal 20 – 8 – 2018.
Eka Agustina Nasabah Bank Jateng dengan Nomor Rekening 2007157099 disahkan pada tanggal 12 – 10 – 2018. Kepemilikannya terdaftar di Bank Jateng Cabang Pekalongan. Sementara Romdlonah tercatat sebagai Nasabah Bank Jateng dengan Nomor Rekening 2007155746 yang disahkan pada tanggal 20 – 08 – 2018 oleh Bank Jateng Cabang Pekalongan dan Nomor Rekening 2032178734 yang disahkan pada tanggal 17 – 09 – 2018 oleh Bank Jateng Cabang Batang.
Selaku nasabah, mereka mempunyai dana Tabungan Bima Bank Jateng. Pertanggal 25 Oktober 2018, Nur Khafidin memiliki dana Rp 38.390.435,00. Wastiningsih Rp 132.138.424,00.Eka Agustina Rp 2. 930.000. Sementara Romdlonah Rp 116.390.592.
Blokir Rekening Tanpa Pemberitahuan
Atas kepemilikan rekening itu, Bank Jateng pada 25 Oktober 2018 diketahui telah memblokir atas dana tabungan para penggugat. Tanpa alasan dan pemberitahuan serta tanpa perintah dari penyidik, jaksa atau hakim rekening diblokir.
“Atas tindakan itu Bank Jateng dinilai melakukan perbuatan melawan hukum,” kata arwani dalam gugatannya.















