Pertimbangan Hakim Atas Gugatan Bank Jateng Terkait Mesin ATM Rusak dan Salah Transfer

oleh

SEMARANG – Gugatan terhadap Bank Jateng oleh dua nasabahnya, M Ridwan dan isterinya diajukan terkait pemblokiran rekening berisi Rp.5.493.067.650. Atas gugatan itu, Bank Jateng membantah dan nenyebut rekening masih aktif.

Hal itu ditandai dengan adanya mutasi uang masuk dan dapat dilakukan koreksi by system atas kesalahan transfer.

Membuktikan gugatannya dan bantahannya, kedua pihak telah mengajukan bukti surat. Serta keterangan 2 orang saksi penggugat, dan seorang saksi dan ahli oleh Tergugat.

Tak Terbukti Blokir

Hakim dalam pertimbangannya mempertimbangkan, Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/14/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank. Serta Undang-undang Republik Indonesia No 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang No 7 tahun 1992 tentang Perbankan.

Keterangan saksi sampai tanggal 2-11-2018 masih terkadi transfer uang ke rekening dan berdasarkan bukti laporan Historis Transfer. Serta sejak tanggal 25-10-2018 sampai dengan tanggal sebagaimana akhir laporan history transaksi masih terjadi pergerakan dana berupa pendebitan dalam rangka koreksi by system, transfer yang dilakukan oleh nasabha, pembayaran pajak, pembayaran biaya administrasi, biaya ATM, bunga jagir/tabungan.

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka tidak terbukti adanya pemblokiran sebagaimana yang didalilkan oleh para penggugat,” sebut hakim.

Terkait dalil M Ridwan dan Nanik Supriyati, perihal terjadi salah transfer yang mengakibatkan masuknya uang Bank Jateng ke rekeningnya. Hal tersebut adalah suatu bentuk ketidak hati-hatian Bank Jateng selaku instansi perbankan yang menyelenggarakan pergerakan dana.

Menurut hakim, prinsip kehati-hatian adalah suatu prinsip yang menegaskan bahwa bank dalam menjalankan kegiatan usaha baik dalam penghimpunan terutama dalam penyaluran dana kepada masyarakat harus hati hati. Tujuan dilakukannya prinsip ini agar bank selalu dalam keadaan sehat dalam menjalankan usahanya dengan baik dan mematuhi ketentuan ketentuan dan norma norma yang berlaku di dunia perbankan, guna melindungi dana nasabah yang telah dipercayakan kepada bank, sehingga tingkat kepercayaan masyarakat kepada bank tetap tinggi. Prinsip kehati-hatian ini merupakan salah satu dari 4 prinsip kegiatan usaha perbankan.

INFO lain :  KPK Rekonstruksi Kasus Suap Hakim Semarang di PN Semarang

Bank Jateng Tak Lalai

Berdasarkan bukti Data Rawn Laporan Log Transaksi Transfer BCA ke Bank Jateng, periode 28 Maret 2018 sampai 25 Oktober 2018. Rekonsiliasi Data berdasarkan Log Transaksi Transfer BCA ke Bank Jateng dari Data Rawn PT Rintis Sejahtera terkait rekening atas nama Moh Ridwan dan atas nama Nanik Supriyati periode 31 Maret 2018 sampai 29 Oktober 2018.

“Dapat dilihat adanya permintaan pendebitan rekening atas nama Para Penggugat di BCA, akan tetapi keseluruhan transaksi pada kurun waktu tersebut, responnya adalah D/F yang menurut keterangan saksi Tjoek Lianto selaku Operation Dept Head PT Rintis Sejahtera di persidangan menerangkan D/F tersebut diartikan sebagai transaksi gagal dengan kata lain tidak terjadi pendebitan di rekening BCA,” jelas hakim.

Berdasarkan Laporan History Transaksi rekening para penggugat, kata hakim, dapat dilihat telah terjadi pengkreditan ke rekening Para Penggugat di Bank Jateng.

“Saksi dari PT Rintis Sejahtera selaku pengelola ATM bersama menerangkan, apabila ada perintah pendebitan dari BCA untuk dikreditkan di Bank Jateng, maka pendebitan dari BCA dan transfer ke Bank Jateng akan berlangsung secara bersamaan. Walaupun dana dari BCA belum tertarik, dana yang akan dikirimkan ke Bank Jateng akan tetap terkirim dengan memakai uang tampungan milik Bank Jateng, baru keesokan harinya diadakan penghitungan antara BCA dan Bank Jateng. Keadaan tersebut menurut saksi memberi peluang apabila BCA tidak tertarik dananya masih ada kemungkinan pengiriman uang ke Bank Jateng,” sebut hakim.

Menurut saksi, lanjutnya, hal tersebut dimungkinkan apabila terjadi kesalahan system atau perangkat mesin. Bisa saja terjadi kerusakan system atau perangkat, karena namanya juga buatan manusia tetap ada kemungkinan error.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut pendapat majelis, kerusakan system tersebut adalah suatu keadaan yang tidak berada dibawah penguasaan Tergugat (Bank Jateng) atau PT Rintis Sejahtera dan bukanlah suatu keadaan yang dapat dikategorikan sebagai suatu kelalaian dari Tergugat,” imbuhnya.

INFO lain :  11 Orang Tewas Tiap Hari di Jalan Raya

Terkait koreksi system Bank Jateng, majelis hakim mendasarkan keterangan ahli Tergugat Prof Oemar Syarif menerangkan, sebagaimana Pasal 85 UU Transfer Dana, adanya pelarangan yang diancam pidana bagi setiap orang dengan sengaja mengakui dan menguasai sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahuinya atau patut diketahuinya bukan haknya. Kesalahan system tidak sendirinya menjadikan uang salah kirim tadi menjadi miliknya.

Menurutnya, hal yang harus dibuktikan adalah apakah uang yang masuk ke rekeningnya tersebut adalah merupakan uang milik Penggugat atau bukan.

Menurutnya, bank boleh melakukan koreksi terhadap catatan tabungan nasabah ( Self Regulator Belt ) sehingga dibutuhkan pembuktian kalau uang yang di rekening nasabah adalah uang miliknya.

“Para penggugat dalam pembuktiannya dipersidangan tidak ada membuktikan tentang uang yang masuk ke rekeningnya tersebut adalah merupakan uang miliknya yang di debit dari rekening BCA. Para penggugat hanya mendalilkan “ keberatan terhadap koreksi by system, yang mengakibatkan kerugian uang sebesar Rp.5.493.067.650,” kata hakim.

Sebaliknya Bank Jateng membuktikan uang yang didebit M Ridwan dari rekening tabungannya di BCA, senyatanya tidak terdebit. Saksi dari PT Rintis Sejahtera juga menerangkan uang yang ditransfer ke rekening Para Penggugat di Bank Jateng tersebut, sebagaimana mekanisme pentrasferan yang dikelola oleh PT Rintis Sejahtera selalu switching, uang tersebut adalah uang dari tampungan milik Bank Jateng.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka uang tersebut bukanlah merupakan uang milik Para Penggugat,” imbuhnya menyatakan koreksi by system terhadap rekening itu adalah tindakan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Pengadilan Negeri Semarang telah menjatuhkan atas gugatan Moh Ridwan dan Nanik Supriyati melawam PT BPD Bank Jateng. Putusan dijatuhkan pada 2 Mei 2019 silam oleh majelis hakim, Esther Megaria Sitorus (ketua), Wismonoto dan Aloysius P Bayuaji (anggota) dibantu Panitera Pengganti Heru Satriawan.

Berikut amar putusannya

Mengadili.
I. Dalam konvensi
– Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;

INFO lain :  Praperadilan 13 Tersangka Pembobolan Bank Jateng Ditolak

II. Dalam rekonvensi
Dalam eksepsi
Menolak eksepsi Para Tergugat dalam Rekonvensi ;

Dalam pokok perkara
– Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi untuk sebagian ;
– Menyatakan perbuatan Tergugat I dalam Rekonvensi ( Moh Ridwan ) dan Tergugat II dalam Rekonvensi ( Nanik Supriyati ) yang menguasai dan tidak mengembalikan uang milik Penggugat dalam Rekonvensi adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
– Menyatakan uang yang dikuasai dan diakui oleh Tergugat I dalam Rekonvensi dan Tergugat II dalam Rekonvensi sejumlah Rp.11.843.850.000,- (sebelas milyar delapan ratus empat puluh tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dimana telah dikoreksi by system sebesar Rp.6.447.300.000,- (enam milyar empat ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus ribu rupiah) sehingga kekurangan yang belum dibayarkan Tergugat I dalam Rekonvensi ( Moh Ridwan ) dan Tergugat II dalam Rekonvensi sejumlah Rp.5.414.550.000,- (lima milyar empat ratus empat belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)Tergugat I dalam Rekonvensi ( Moh Ridwan ) dan Tergugat II dalam Rekonvensi adalah merupakan uang milik Penggugat dalam Rekonvensi ( PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah) ;
– Menghukum Para Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar kerugian materiil sebagai berikut :

– Kekurangan uang milik Tergugat I dalam Rekonvensi ( Moh Ridwan ) dan Tergugat II dalam Rekonvensi ( Nanik Supriyati ) sejumlah Rp.5.414.500.000,- (lima milyar empat ratus empat belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan ;

– Keuntungan yang diharapkan akan diperoleh oleh Penggugat dalam Rekonvensi adalah sejumlah Rp.48.734.550,- (empat puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu lima ratus lima puluh rupiah) setiap bulan sampai kepada Tergugat I dalam Rekonvensi ( Moh Ridwan ) dan Tergugat II dalam Rekonvensi ( Nanik Supriyati ) melaksanakan putusan ini ;

– Membebankan biaya perkara kepada Para Penggugat dalam Konvensi / Para Tergugat dalam Rekonvensi sebesar Rp. 444.500,- (empat ratus empat puluh empat ribu lima ratus rupiah) ;

– Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonvensi / Tergugat dalam Konvensi untuk selain dan selebihnya.far