Fakta Penangkapan Budi Rahardjo Ceming yang Kembali Tersangkut Narkoba

oleh

Budi Rahardjo alias Ceming

Semarang – Budi Rahardjo alias Ceming kembali diadili atas perkara narkoba. Ia ditangkap polisi pada Selasa 20 Oktober 2020 sekira pukul 00.30 wib di kamar No. 208 Hotel OAK Tree Jalan Papandayan Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang.

Informasi yang dihimpun INFOPlus menyebutkan, penangkapan dilakukan petugas dari Polda Jateng atas perintah Kompol Edy Sulistyanto. Anggota terdiri Ahmad Nurokhim, Bintoro Pujo Utomo dan Sumanto atas perintah itu menyelidikinya di Hotel OAK TREE Kecamatan Gajah Mungkur Kota Semarang.

INFO lain :  Dituntut 4,5 Tahun, Bos Koperasi Cemara Makmur Budi Rahardjo Ceming Divonis 1 Tahun Penjara

Selasa 20 Oktober 2020, sekitar pukul 00.30 wib mereka menangkap Ceming di dalam kamar Hotel OAK TREE Nomor 208 Kecamatan Gajah Mungkur Kota Semarang.

Sabu Disimpan di Tempat Kacamata

Dari penggeledahan disaksikan Rifki Amrudin (security hotel), polisi menemukan barang bukti. Tim berhasil menemukan barang bukti berupa sebuah tempat kacamata warna hitam merk Revo.

Di dalamnya berisi dua paket sabu masing masing dalam bungkus plastic klip bening seberat 2,92106 gram. Lima butir pil Happy Five (tablet warna oranye bertuliskan angka “5”).

INFO lain :  Arsul Sani : Ada Ketidakadilan di Kasus Korupsi RSUD Kraton

Barang bukti 9 buah pipet kaca, sebuah korek api gas warna hitam merk Chunfa.

Sabu Diperoleh Usai Keluar Lapas

Petugas yang menginterogasi Ceming mengenai barang bukti dua paket sabu dan pil Happy Five. Ceming,Budi Rahardjo alias Ceming, bos Koperasi Cemara Makmur yang beralamat di Jl. Setia Budi No 147 – 149, Kel. Srondol Kulon, Banyumanik, Kota Semarang itu mengakui barang itu miliknya.

INFO lain :  Budi Rahardjo Alias Ceming, Terdakwa Narkoba yang Tak Ditahan Akan Dicekal

Barang bukti itu menurut Ceming dikasih secara cuma-cuma dari Ibnu (Dpo) di rumah makan pada saat baru keluar dari lapas Salemba. Ceminh beserta barang buktinya dibawa ke Polda Jateng untuk proses lebih lanjut.

Ceming dijerat Pasal 112Ayat (1 ) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidair pasal 127 ayat (1) huruf aUU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(rdi)