Budi Rahardjo Ceming, Bos Koperasi Cemara Makmur Kembali Diadili atas Perkara Narkoba

oleh

Budi Rahardjo alias Ceming saat diadili di PN Semarang tahun 2019 lalu

Semarang – Budi Rahardjo alias Ceming, kembali tersangkut perkara narkoba. Pria 41 tahun, warga Jalan Sriwijaya No. 44 Rt.004 Rw.005 Kelurahan Wonodri Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang itu segera disidang.

Informasi yang dihimpun di Pengadilan Negeri Semarang menyebutkan, perkara Ceming, bos Koperasi Cemara Makmur yang beralamat di Jl. Setia Budi No 147 – 149, Kel. Srondol Kulon, Banyumanik, Kota Semarang. dilimpahkan pada Selasa 12 Januari 2020.

INFO lain :  Budi Rahardjo Alias Ceming, Terdakwa Narkoba yang Tak Ditahan Akan Dicekal

“Perkara narkotika nomor urut 31/Pid.Sus/2021/PN Smg. Pelimpahan dari Kejaksaan Negeri Kota Semarang,” ungkap Panmud Pidana PN Semarang, Noerma Soejantiningsih, Senin (18/1/2021).

Sebelumnya pada 10 Oktober 2019, Ceming dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam perkara nomor 315/Pid.Sus/2019/PN Smg.

Terbukti menyalahgunakan narkotika golongan I (satu) bagi diri sendiri dan menerima penyerahan psikotropikan sebagai pengguna.

Ia dipidana selama 4 tahun, dan rehabilitasi medis selama 6 bulan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Amino Gondohutomo Semarang. Serta Rehabilitasi Sosial selama 6 (enam) bulan di Balai Rehabilitasi Sosial Penyalahguna Napza Mandiri Semarang.

INFO lain :  Bos KSP Cemara Makmur, Budi Rahardjo Ceming Masih Hadapi 2 Perkara Narkoba

“Dengan ketentuan masa rehabilitasi dijalani terlebih dahulu sebelum masa pemidanaan penjara. Menetapkan masa penangkapan, penahanan serta masa rehabilitasi medis dan sosial yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan,” demikian amar putusannya.

Sementata atas perkara barunya nomor 31 itu, Ceming telah ditahan penyidik sejak 21 Oktober 2020 oleh penyidik dan hingga kini telah diperpanjangan penuntut umum.

INFO lain :  Kejari Kabupaten Semarang Eksekusi Buron Perkara Korupsi Jalan Tol Semarang-Solo

Ceming ditangkap polisi pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2020 sekira pukul 00.30. Wib di kamar No. 208 Hotel OAK Tree Jalan Papandayan Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang.

Polisi mengamankan barang bukti sabu seberat seberat 2,92106 gram dan tablet warna oranye bertuliskan angka “5.Ceming dijerat Pasal 112Ayat (1 ) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidair pasal 127 ayat (1) huruf aUU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(rdi)