SEMARANG – Seorang terdakwa kasus narkoba di Kota Semarang, Budi Rahardjo alias Ceming tidak ditahan oleh penyidik Polda Jateng dan penuntut umum kejaksaan. Ceming sendiri segera diadili atas kepemilikan narkoba di Pengadilan Negeri Semarang.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang yang akan menyidangkannya mengatakan, akan merencanakan pencekalan terhadap Ceming. Pencekalan untuk mengantisipasi kesulitan jaksa menghadirkan Ceming.
“Sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarang direncanakan digelar, Kamis (9/5),” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Tipidum) Kejari Semarang, Bambang Rudy Retmoko, Rabu (
8/5/2019).
Bambang mengakui Ceming tidak dilakukan penahanan setelah dibebaskan oleh majelis hakim saat sidang agenda putusan sela.
“Tidak ditahan setelah dilepas hakim. Ada perintah untuk dilimpahkan kembali perkara tersebut,” ujar dia.
Kejaksaan mengaku merasa kerepotan untuk memanggil kembali tersangka ke persidangan. Pihaknya akan melayangkan surat ke kediamannya saat menjelang sidang.
“Lihat saja besok Kamis dia (Ceming) datang atau tidak,” tuturnya.
Dirinya, belum menentukan upaya yang akan dilakukan ketika tersangka tidak hadir dipersiangan.
Pihaknya akan merapatkan kembali upaya yang akan dilakukan untuk menjeput Ceming.
“Nanti akan dirapatkan lagi apakah menggunakan upaya paksa atau bagaimana saya belum tahu,” jelasnya.
Ia menuturkan Kejari akan lakukan pencekalan untuk mencegah tersangka kabur ke luar negeri. Pihaknya baru mengusulkan pencekalan tersebut.
“Saya tidak tahu prosesnya sudah sampai mana pengajuan pencekalannya,” jelas dia.
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Semarang, Nur Winardi menuturkan proses pencekalan saat ini telah diteruskan Kejaksan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Usulan pencekalan akan diteruskan hingga Kejaksaan Agung.
“Pencekalan yang proses Kejagung ke Dirjen Imigrasi,” tuturnya.
Budi Rahardjo Alias Ceming merupakan anak dari Budi Winoto. Pria 30 tahun kelahira. 30 Mei 1979 itu tinggal di Jl. Sriwijaya No. 44, Rt. 004 / Rw. 005, Kel. Wonodri, Kec. Semarang Selatan, Kota Semarang. Serta bertempat tinggal Jl. Ngesrep Barat III No. 60, Rt. 001 / Rw. 009, Kel. Srondol Kulon, Kec. Banyumanik, Kota Semarang.
Atas kasus narkoba yang menjeratnya, penyidik Polda Jateng pada 14 Agustus 2017 lalu telah menahannya. Penahanan diperpanjang penuntut umum kejaksaan mulai 3 September 2017 dan diperpanjang PN Semarang mulai 14 Oktober 2017.
Saat perkaranya dilimpahkan ke pengadilan, Ceming juga ditahan. Ceming dikeluarkan dari tahanan oleh hakim PN Semarang pada 11 Januari 2018 setelah eksepsiny dikabulkan.far















