Fakta Sidang Perkara Suap Aspidsus Kejati Jateng. Siapa Yang Bohong ?

oleh

Pada pemeriksaannya sebagai saksi, satu sama lain ketiga terdakwa memberikan keterangan. Hanya terdakwa Benny saja yang tegas dan konsisten memberikan keterangan sesuai BAP-nya. Sementara Kusnin dan M Rustam mencabut keterangannya di BAP.

Ketiganya, mantan Aspidsus Kejati Jateng, Kusnin dan dua anak buahnya, M Rustam Effendy (mantan Kasie Penuntutan) dan Benny Chrisnawan (staf Pidsus). 

Mereka masih diadili atas dugaan suap dari Soerya Soedarma, pemilik PT Surya Semarang Sukses Jayatama (SSJ), perusahaan importir alat pertukangan. Suap diberikan melalui Alvin Suherman, pengacaranya.

Kusnin didakwa menerima sebesar kurang lebih SGD 50,000 dollar Singapura dan sekitar SGD244,000 dollar Singapura. Khusus M Rustam dan Benny, keduanya disebut menerima lagi totalnya USD 44.000 dollar Amerika atau total 294 dollar Singapura. Sekitar Rp 3,5 miliar keseluruhan atas uang itu, diduga mengalir ke sejumlah pihak.

Suap diberikan untuk menggerakkan Kusnin, selaku Aspidsus agar memberikan petunjuk tidak dilakukan penahanan kota. Serta menjatuhkan tuntutan ringan terhadap Soerya Soedarma dengan pidana penjara selama setahun dengan masa percobaan selama 2 tahun. Dan membayar denda Rp 5 miliar subsidair 6 bulan.

Padahal dalam ketentuan pasal 103 huruf a UU Nomor : 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor : 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Mantan Aspidsus Kejati Jawa Tengah, Kusnin membantah sejumlah keterangannya perihal penerimaan uang yang diduga suap dari Alvin Suherman terkait penanganan perkara kepabeaan tersangka Surya Soedharma.

Kusnin Membantah

Kusnin membantah memerintahkan M Rustam Effendy menemui Kepala Kejari Kota Semarang, Dwi Samudji untuk memberikan uang ke Dwi Samudji uang tunai SGD 50,000 dollar Singapura. Sesuai dakwaan atas pemberian itu,Dwi Samudji hanya mengambil SGD 28,000 dollar Singapura. 

Sisanya ia kembalikan SGD 22,000 dollar Singapura kepada Rustam Effendi.

“Saya tidak pernah perintahkan Rustam ke Kajari memberi uang. Tidak pernah. Irtu yang akan saya cabut (BAP),” kata Kusnin di persidangan.

Kusnin berdalih, alasan pihaknya menuntut pidana percobaan karena sejumlah pertimbangan. “Itu hasil espos. Pemahaman saya ada azas Ultium Remedium di kepabeanan. Sakit. Sudah ditahan. Pemahaman saya yang penting ada pengembalian,” dalihnya.

Atas pertimbangan itu, Kusnin mengaku, langsung mengajukan Rentutnya ke Kajati Jateng yang kala itu dijabat Sadiman. “Rentut saya laporkan ke Kajati. Ngak apa yang penting kerugian negara kembali,”.

Atas Rentut yang tidak dilaporkan ke Kejagung itu, Kusnin mengakui, hal itu mengacu pada Surat Edaran Kejagung Nomor B 395. 20 Maret 2019. Menurutnya, di SE itu disebut, tuntutan pidana percobaan perkara kepabean tidak perlu diajukan ke Kejagung.

Terkait penerimaan uang dari Alvin Suherman serta alirannya yang diungkap ke sejumlah pihak di BAP-nya, Kusnin mengubahnya. Pertama, ia mengakui menerima uang dollar dan memberikannya ke M Rustam Effendy.

“Saya terima dollar. Saya kasih ke Rustam. Dan minta tolong dibantu,” kata dia.

Kusnin berdalih, penerimaan dan pemberian itu terkait kegiatan di Kejati Jawa Tengah.

“Sejak masuk Aspidsus. Ditugasi Kajati mengumpulkan dana. Biasanya Kajati kasih dana dollar dari Aspiddum. Asintel. Kajari se-Jateng. Kasih untuk operasional yang ngak ada dananya,” kata Kusnin memberikan keterangan baru dan mengubah BAP-nya.

“Saya sampai sekarang tidak pernah terima dari Alvin. Dan itu saya cabut. Dan saya tidak pernah memberi ke Kajati. Uang itu berasal dari Kajati,”.

“Saya minta Rustam beri ke semua jaksa. Kenapa hanya Dyah dan Musriyono tidak tahu. Sebenarnya itu untuk operasional,”.

“Soal uang THR. Semua saya kasih. TU, karyawan Kejati saya kasih semua. Saya panitia lebaran dan RA Kartini,” akunya tak menjawab kenapa hanya jaksa Dyah dan Musriyono yang hanya diberi.

INFO lain :  Gugatan PKS Semarang Soal Rebutan Kursi Ketua dan Sekertaris

Beda dengan BAP

Di BAP -nya, Kusnin mengakui penerimaan dan membeberkan semua aliran uang yang diterimanya. Selasa 21 Mei 2019 sekitar pukul 17.30 WIB Alvin Suherman menemui Kusnin di Area Parkir Stasiun Kereta Api Tawang Jalan Taman Tawang Nomor 1 Tanjung Mas Kecamatan Semarang Utara.

Alvin menyerahkan uang tunai sekitar SGD 244,000 dollar Singapura yang dibungkus kertas koran kepada Kusnin. Usai menerima, Rabu 22 Mei 2019 Kusnin memanggil Dwi Samudji di ruangnya. Kusnin menunjukkan uang yang diterimanya dari Alvin.

Rabu 22 Mei 2019, usai menerima uang tahap kedua dari Soerya Soedarma lewat pengacaranya Alvin Suherman sebesar 244 ribu Dollar Singapura, Kusnin dan Kajari Kota Semarang, Dwi Samudji bertemu. Keduanya merencanakan pembagian uang tersebut untuk Kepala Kejati Jateng Sadiman SGD100,000 dollar Singapura.

Dwi Samudji SGD 73,000 dollar Singapura, Dyah Purnamaningsih SGD 8,000 dollar Singapura,Musriyono SGD 8,000 dollar Singapura. Untuk M Rustam Effendi SGD10,000 dollar Singapura, Kusnin SGD30,000 dollar Singapura. Sisanya SGD 15,000 diberikan ke Benny Chrisnawan SGD2,000 dollar Singapura, diberikan kepada Adi Hardiyanto Wicaksono SGD2,000 dollar Singapura.

Tersisa sebesar SGD 11,000 dollar Singapura kemudian ditukarkan ke bentuk mata uang rupiah. Uang telah digunakan untuk antara lain membeli aplikasi bidang Tindak Pidana Khusus sebesar Rp 36 juta, membayar ahli perkara korupsi majalah dinding Kabupaten Kendal sebesar Rp 25 juta.

Membayar pagelaran wayang di Colo Madu Solo sebesar Rp 80 juta serta kegiatan lainnya di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang kekurangan uangnya diambil dari jatah Kusnin sendiri. Uang untuk membayar pagelaran wayang di Colomadu Karanganyar sebesar Rp 80 juta yang kala itu dihadiri Jaksa Agung, HM Prasetyo. Informasinya, wayangan digelar dalam rangka HUT Partai Nasdem.

Semua keterangan soal penerimaan dan pembagian uang itu dicabut Kusnin. Ia beralasan saat pemeriksaannya di penyidikan, hanya asal menjawab. Atas keterangan Kusnin itu, majelis hakim meragukan. “Masak sekelas Aspidsus. Ditekan. Asal jawab,” kata hakim anggota, Robert Pasaribu.

“Dicabut. Karena tidak terima duit kok. Waktu itu asal jawab saja. Waktu itu saya baca. Tapi tetap saya cabut,”.

Atas keterangan uraian penggunaan uang di BAPnya, Kusnin mencabut. “Itu saya cabut. Itu asal jawab saja,” alasannya.

Tim JPU Kejagung yang mengingatkan perihal keterangan lain atas penerimaan 30.000 Dollar Singapura uan dijawab detail. Termasuk yang ditukarnya ke money changer di Mal Matahari, ia cabut. “Itu termasuk yang saya cabut,” katanya.

Saksi M Rustam Effendy mengungkapkan, awal dirinya terlibat penanganan perkara kepabeanan Surya Soedharma.

“Sebelum tahap II. Saya ditelepon Henry. Koordinator Kejati Jateng,”. Telepon, katanya ada temen Blok M menangani perkara di Jateng. Saya laporkan ke Aspidsus,”.

Saya antar Henry ke Aspidsus. Pertemuan, intinya mohon dibantu. Henry katanya temen-temen dari Kejagung,” kata dia.

Pasca itu, sorenya, Rustam ditelepon seseorang bernama Hendra Jaya. “Dia di Gedung Bundar (Kejagung). Dia orang kejaksaan. Saya yakin. Saat penyidikan pernah temu. Sampaikan hal sama juga. Ini sebelum tahap 2,”.

Atas permintaan bantuan itu, kata Rustam, Kusnin belum menjawabnya. “Tanggapannya. Nanti kita lihat dulu,” katanya.

Pada tanggal 25 Februari 2019, perkaranya dilimpahkan ke Kejati Jateng oleh penyidik Bea Cukai Jateng & DIY. Atas pelimpahan itu, Surya Soedharma hanya dilakukan penahana kota.

“Ada permohonan tak ditahan. Dilampirkan surat sehat dan penjaminan atasnama Jimy, keponakan Surya,”.

“Ada pengantar Aspidsus soal penahanan kota. Isinya, di antaranya jika (Kejari Kota Semarang) berkenan ditahan kota.

INFO lain :  Kasus Dugaan Suap Jual Beli Tuntutan Kejati Jateng : (dari) Jakarta Merembet ke Jateng

Saat tahap 2, Rustam mengaku bertemu Alvin Suherman. Ia dikenalkan Henry yang kala itu ikut.

Di tengah persidangan pemeriksaan perkara kepabeanan Surya Soedharma, diakui Rustam, ada penitipan denda sekitar Rp 2,526 miliar. Atas hal itu, digelar espose. “JPU lapor dan saya lapor ke Aspdisus. Aspdisus lalu memerintahkan saya memanggil koordinator, para Kasie di Pidsus dan JPU,”.

“Espose diawali Diyah menyampaikan fakta sidang. Ada keinginan terdakwa (Surya) kembalikan denda. Saya sampaikan usulan normatif. Apakah diteruskan ke Kejagung. Aspdisus jawab ngak perlu ada SE baru nomor 395,”.

“Hasil espose, jika ada pengembalian denda dipertimbangkan hal meringankan. Aspdisus sampaikan tuntutan percobaan karena sudah ditahan kota. Aspdisus yang pimpin espose. Forum juga setujui. Semua Kasie, Kordinator dan Aspdisus tandatangan setelah espose karena saat esposes tidak disiapkan,”.

Terkait penerimaan uang, M Rustam mengakuinya. Ia menerima 4 lembar senilai 4.000 Dollar Singapura. “Sama Dyah dan Musriyono. Sebanyak 12 lembar itu dititipkan ke saya. Saya serahkan ke Dyah dan Musriyono. Dari Pak Kusnin. Dan diterima saja mereka,”.

Di akhir Mei jelang lebaran,usai pembacaan tuntutan pidana Surya Soedharma, Rustam mengaku dipanggil sekretaris Aspidsus. “Dipanggil bersama Dyah dan Musriyono. Kami dapat masing-masing 8 lembar sebesar 8.000 Dollar Singapura,”.

Saksi M Rustam membantah penerimaan itu terkait suap. Ia memahami pemberian itu terkait operasional penanganan perkara kepabeanan Surya Sudarma.

Bantahan itu tak selaras dengan keterangannya di BAP. Di BAP, M Rustam mengaku usai tahap 2 perkara Surya, pernah bertemu dengan Alvin Suherman dan menerima uang darinya.

“Ada perubahan,” bantahnya.

“Saat penyidikan kami sempat ajukan surat pemeriksaan tambahan sehubungan dengan keterangan ini. Tapi tidak ditindaklanjuti,” katanya berdalih.

“Saya ubah dan tidak pernah terima (dari Alvin Suherman),” sangkalnya mengakui hanya menerima uang dari Kusnin yang dipahami sebagai uang operasional, meski berbentuk dollar dan besar.

Keterangan tak sinkron juga diberikan Rustam. “Di BAP penyidikan, terkait adanya uang dollar Amerika yang disita. Sementara, Rustam mengaku hanya menerima dari Kusnin bentuk Dollar Singapura. Sementara di BAP itu uang dari Udin. Uang apa ?,” kata Jaksa Penuntut Umumke Rustam mengkonfirmasi.

Di BAP, Rustam menerangkan pernah menerima dari Awaludin uang dollar Amerika usai Surya Soedharma menitipkan denda Rp 2,5 miliar. Udin memberi dengan meninggal amplop berisi dollar. “Katanya uang perkenalan,” kata JPU.

“Keterangan itu dicabut,” kata saksi M Rustam.

Termasuk keterangan di BAP, yang menerangkan pernah membawa uang dollar ke Kejari Kota Semarang untuk Kajari, saksi Rustam mencabutnya.

“Saksi pernah ke Kejari antar surat atas perintah Aspidsus. Saksi tak membantah membawa uang,” kata JPU.

Sementara saksi Benny Chrisnawan mengaku tak terlibat penanganan perkara Surya. Ia berdalih hanya membantu.

“Tahu dipanggil Rustam. Ini ada tamu pengacara Jakarta, temannya orang Jakarta. Tolong dibantu. Di situ sudah ada Hendry Koordinator. Saya disuruh foto copi KTP untuk persiapan sidang,” kata dia.

Pada H-3 lebaran, Benny mengaku pernah dipanggil Kusnin di ruangannya. “Ada 4 orang. Kusnin Rustam Dyah dan staf. Saya dipanggil dikasih 2 lembar. 2.000 Dollar Singapura. Ini untuk THR katanya. Dikatakan jangan lupa temen-temen. Baru kali itu ngasih,”.

Benny tak membantah menerima pemberian uang dari Alvin Suherman saat menemuinya di Starcbuck Simpanglima. “Bersama Alvin ketemu di Starback 3 kali. Pernah terima uang. Bersama Adi (Adi H Wicaksono). Bilangnya, makasih mas Benny sudah dibantu. Terima 10 ribu Dollar Amerika. Atau 100 juta lebih. Dititipi juga, untuk Dyah dan Musriyono masing-masing 7.000,” bebernya.

“Di Starbuck. Adi (Adi H Wicaksono) menerima langsung. Saya bawa 3 amplop untuk saya, Dyah dan Musriyono” ungkapnya.

INFO lain :  Ramai Foto ML, Beri Jawaban Payudara Berbeda

Tanpa Tekanan dan Ancaman

Di depan majelis hakim diketuai Sulistiyono, saksi Satria yang memeriksa Kusnin sebagai saksi dan tersangka di penyidikan mengaku. Pada pemeriksaannya, Kusnin didampingi pengacara bernama Haswer Manurung. Dia ditunjuk kejaksaan.

“Tidak ada tekanan. Paksaan. Ancaman. Kami bebas,” ucap dia.

Bahkan di pemeriksaan, Kusnin sempat beberapa kali ingin istirahat. Penyidik membantah menekan terperiksa.

“Dia ingin istirahat. Kami beri kesempatan besar atas apa yang dia alami. Kami beri makan minum,” ujar dia.

Bahkan hingga akhir pemeriksaannya, penyidik mengaku memberi kesempatan terperiksa menambahkan keterangannya. Namun hal itu tak dilakukan Kusnin dan M Rustam yang mengaku tak diberi kesempatan. Termasuk kesempatan ada tidaknya saksi meringankan yang akan dihadirkan.

“Kami tanya. Apakah ada keterangan tambahan. Dijawab tidak ada keterangan lain. Itu tercantum di BAP yang ditandatangani terperiksa juga,” lanjutnya.

Penyidik menilai, saat memeriksa Kusnin dan M Rustam, keduanya berbicara jelas dan detail. Seluruh jawaban, murni berasal dari penyampaian terperiksa.

“Dia cerita jelas. Detail. Tanggalnya emang lupa. Soal jumlah uang, itu langsung dari keterangan saksi. Hanya ada perbedaan keterangan Alvin dengan Kusnin. Tapi terkonfirmasi ada penyerahan uang,” kata saksi Satria.

Kusnin Hindari KPK

Saksi Satria mengungkapkan, atas kasus dugaan suap penanganan perkara di Kejati Jawa Tengah, Kusnin minta agar perkaranya diperiksa penyidik Kejagung. Kusnin diduga berupaya menghindari pemeriksaan KPK yang sebelumnya telah menyidik Alvin Suherman.

“Isterinya ke Kejagung,” katanya. “Kusnin menyampaikan, minta diperiksa sini (Kejagung) saja,”. “Karena bersamaan (pasca OTT Alvin Suherman), rumahnya digeledah KPK. Dilakukan penyitaan KPK. Kusnin sempat meneteskan air mata dan bilang saya diperiksa sini saja,” bebernya.

Dari beberapa pemeriksaannya, baik sebagai saksi dan tersangka, Kusnin dan M Rustam tetap pada keterangannya. Namun setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh penuntut umum, keduanya mendadak meminta perubahan. Surat permohonan diajukan, namun penyidik mengaku, kesempatan itu telah tertutup.

“Berkasnya sudah tahap 1,” katanya. “Ada info, saat tahap II. Ada info dari penuntut umum. Kusnin akan mencabut keterangannya sebagai saksi dan tersangka,” ucapnya.

Senada diungkapkan saksi Lila Nasution. Ia yang memeriksa M Rustam dan Benny mengaku, tidak menekan dan memaksa. Terperiksa, memberikan keterangan jelas dan konsisten hingga akhir.

“Sama. Di akhir pertanyaan kami tanya adakah keterangan tambahan. Dijawab keterangan cukup,” kata dia.

Terkait bantahan M Rustam soal uang 10 ribu US Dollar yang disita penyidik, bukan dari hasil suap. Saksi Lila menjelaskan. M Rustam sukarela, bersedia menyerahkannya ke penyidik.

“Secara persuasif kami sampaikan. Lalu dia kembali ke Surabaya. Kami tunggu di Kejati. Baru kembali malam. Masih dengan pakaian dinas. Menyerahkan sukarela. Baru kami sita (uang). Statusnya masih penyelidikan saat itu,”.

“Nomor uang juga urut. Untuk pengembalian Diah dan Musriyono nomornya tidak urut,” bebernya.

Pada malam pemeriksaan pertamanya, saksi Lila mengungkapkan, M Rustam lebih banyak diam. Justeru terdakwa Benny yang kala itu bicara banyak dan menjelaskan posisi kasusnya.

“Rustam diam saja. Hanya Benny yang bicara. Baru besoknya Rustam bicara,” katanya.

Perubahan keterangan Kusnin dan M Rustam antara di BAP dengan di persidangan dirasa aneh. Pasalnya, keterangannya berubah 180 derajat. Mereka membantah menerima uang suap.

“Semua data dari saksi dan tersangka. Kami tanya. Dan dijawab. Diprint. Dibaca dan ditanda tangani,”.

“Data-data di BAP, murni jawaban terperiksa,” lanjutnya.

“Baru saat tahap 2. Ada info dari penuntut umum. Kusnin akan mencabut keterangannya sebagai tersangka dan saksi,” kata dia.

“Kusnin di pemeriksaan pertamanya, bulan Juli sudah mengakui penerimaan (suap) itu,” pungkasnya.(far)