Semarang – Kisruh internal anggota terjadi di Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Semarang pasca keputusan pencopotan Ketua Umum dan Sekretaris Umum Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Tanpa alasan jelas dan mekanisme sesuai prosedur, pencopotan keduanya diduga menyimpang dan kini digugat.
Tak diketahui pasti penyebab, gonjang ganjing pelengseran itu. Atas hal itu, Ari Purbono SE selaku mantan Ketum dan Fris Dwi Yulianto, mantan Sekum membawa masalah itu jalur hukum. Upaya itu ditempuh setelah majelis atau mahkamah internal dinilai lepas tangan.
Gugatan keduanya diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang lewat tim kuasa hukumnya, Joko Suwarno dan Muhammad Dias Saktiawan.
“Rabu, 19 Juni 2019 gugatan masuk dalam klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum dan teregister nomor 267/Pdt.G/2019/PN Smg,” kata Meylina Dwiyanti, Panitera Muda Perdata di PN Semarang, belum lama ini.
Ari Purbono SE, warga Kampung Sekayu Masjid 341, RT.005, RW.001, Kel. Sekayu Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang. Serta Fris Dwi Yulianto, warga Plamongan Sari, RT.001, RW.012, Kel. Plamongan Sari Kec. Pedurungan, Kota Semarang memprotes atas pemberhentiannya dari susunan jabatan struktural DPD PKS Kota Semarang periode 2015-2020. Keduanya menilai pemberhentiannya dilakukan tidak sesuai tidak prosedural dan tanpa alasan jelas.
Gugatannya melawan DPW PKS Jawa Tengah cq Dr. H. A. Fikri Faqih dan H. Sri Praptono, Ketua Umum dan Sekretaris Umum di Jl. Kelud Utara No.46, Petompon, Gajahmungkur, Kota Semarang. DPD PKS Kota Semarang cq. Suharsono dan Setyawan, selaku Ketua Umum dan Sekretaris Umum di Jl. Pusponjolo Timur Raya No.33, Bojongsalaman, Semarang Barat. Serta DPP PKS cq. Mohamad Sohibul ImanĀ dan Mustafa KamalĀ , selaku Presiden dan Sekretaris Jenderal beralamat di Jl. TB Simatupang No. 82 2 8, RT.2/RW.8, Ps. Minggu, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan.
Dalam dalil gugatannya, Ari Purbono dan Fris Dwi Yulianto mengaku, menjadi anggota partai dan tercatat di DPD PKS Kota Semarang sejak 2004. Menurutnya, mereka telah menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota partai.
Ari Purbono pernah menjadi anggota DPRD Kota Semarang Fraksi PKS periode 2004-2009, periode 2009-2014. Menjadi Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang B tahun 2009. Serta anggota DPRD Kota Semarang periode 2014-2019 dan menjadi Ketua Umum DPD PKS Kota Semarang tahun 2015-2020.
Sementara Fris Dwi Yulianto menjadi anggota DPRD Kota Semarang periode 2004-2009. Deputi Kepeloporan Pemuda PKS Jawa Tengah periode 2006-2010, Bidang Generasi Muda dan Profesi DPW PKS Jawa Tengah Periode 2010-2015. Serta Sekretaris Umum DPD PKS Kota Semarang tahun 2015-2020 dan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kota Semarang tahun 2018-2019.















