Pemkot Semarang Anggarkan Rp 16 Miliar untuk Bayar Kekurangan Proyek Pasar Johar Rp 87 Miliar

oleh

Termin keempat sebesar 25 persen dari nilai kontrak atau Rp 21.851.382.250 dibayarkan setelah mencapai 100 persen. Termin kelima sebesar 5 persen atau Rp 4.370.276.450 dibayarkan setelah masa pemeliharaan berakhir dan dapat diterima dengan baik.

Proyek Molor

Pelaksanaannya, kontrak itu dilakukan perubahan dengan adendum 1 Nomor:602.4/5961/2017 tanggal 24 November 2017. Kontrak dan pelaksanaan dari 60 hari kalender menjadi 73 hari kalender. Rekanan mengakui pengerjaannya molor karena sejumlah hambatan.

Permohonan melanjutkan menyelesaikan pekerjaan diajukan rekanan tertanggal 29 Desember 2017 dan menyertakan surat kesanggupan. Disperindag Kota Semarang menyetujui dengan ketentuan, jangka waktu menyelesaikan pekerjaan 50 hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan yaitu tanggal 31 Desember 2017. Pekerjaan harus sudah selesai tanggal 19 Februari 2018. Apabila tidak dapat terselesaikan, maka akan dikenakan sanksi.

INFO lain :  Ketua PN Semarang Dicopot, Diduga Terkait Suap Hakim Praperadilan Bupati Jepara

Kontraktor pelaksana terlebih dahulu harus memperpanjang Surat Jaminan Pelaksanaan dengan jangka waktu sesuai dengan waktu yang diberikan. Serta pemberlakuan denda 1/1000 per hari dari bagian kontrak yang belum terselesaikan sampai pekerjaan selesai 100 persen.

Perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan ditindaklanjuti dengan addendum 2 Nomor: 602.4/6751/2017 tanggal 29 Desember 2017. Sehingga kontrak mulai berlaku sejak 20 Oktober 2017 sampai 31 Desember 2017 menjadi berakhir tanggal 19 Februari 2018. Jadwal pelaksanaan semula harus menyelesaikan selama 73 hari mengacu pada addendum-1, berubah menjadi 123 hari kalender.

INFO lain :  Solve Education! Ajak Masyarakat Belajar Bahasa Inggris Sambil Bermain Game “Dawn of Civilization” dan “Ed” the Learning Bot

Pihak rekanan mengakui, pelaksanaan pekerjaan muncul hambatan pada pekerjaan struktur. Hal itu akibat, lokasi yang dikerjakan belum dilaksanakan pembongkaran pondasi bangunan lama. Sehingga sebelum pengeboran harus dilaksanakan pengeboran pondasi lama yang memakan waktu 3 minggu untuk pembongkaran dan penimbunan kembali dengan material sirtu.

Lokasi pekerjaan yang sempit sehingga manuver alat kurang maksimal, serta lokasi berdekatan dengan ruko-ruko yang masih aktif sehingga sebagian lokasi terpakai untuk tempat parkir pengunjung juga menjadi alasannya. Ditambah, curah hujan yang cukup tinggi. Sehingga menjadikan terbatasnya akses keluar masuk mobil proyek.

INFO lain :  Banyak Desa Menuju Kedaulatan Energi dan Air

Atas persoalan itu, penyedia mengajukan permohonan melanjutkan menyelesaikan pekerjaan sebagaimana Surat Nomor 031/SCS-ENTA/JOHAR/XII/2017 tanggal 29 Desember 2017. Serta menyertakan kesanggupannya sebagaimana Surat Kesanggupan Nomor 032/SCS-ENTA/JOHAR/XII/2017 tanggal 29 Desember 2017. Permohonan itu disetujui sebagaimana Surat Nomor 602.4/6755 tanggal 29 Desember 2017.