Semarang – Purwono Edi Santosa dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Dia dimutasi dan dipromosikan menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara. Purwono resmi digantikan Sutaji mantan Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Utara.
Serah terima jabatannya dilakukan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah, Senin (21/1/2019).
Baca juga ;
Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah Nommy HT Siahaan mengatakan Purwono menjabat Ketua PN Semarang selama 1,5 tahun. Menurut Nommy, banyak kemajuan PN Semarang selama dibawah kepemimpinannya.
“Akreditasi PN Semarang sudah excelent mendapat predikat A yang sebelumnya mendapat predikat B,” ujarnya saat pelantikan Ketua PN Semarang Sutaji di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
Terkait ;
“PN Semarang juga sudah berlangsung pengadilan online,” tutur dia.
Meski begitu, Nommy memberikan beberapa catatan terkait intesitas pengawasan. Baginya pengawasan perlu diintensifkan sebagaimana tertera dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 7,8,9 tahun 2016.
Terkait ;
“Sepertinya di PN Semarang pengawasan dilakukan lebih dilakukan insentif mungkin karena ada beberapa hal yang membuat kecolongan, ” tutur dia.
Terkait kasus dugaan suap hakim di PN Semarang, Nommy menyesalkannya. Pihaknya menyerahkan ke proses hukum. Menurutnya, hal tersebut menjadi catatan buruk bagi semua peradilan di Indonesia.
“Ini juga bukan hanya keperihatanan dari Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Pengadilan Negeri Semarang, tetapi juga dari pimpinan Mahkamah Agung (MA),” jelasnya.
Dikatakannya, Ketua MA menginginkan pengawasan yang melekat pada semua lapisan di PN Semarang baik dari pimpinan, hakim-hakim, pejabat struktural hingga lini paling bawah. Pihaknya berharap agar kejadian tersebut tidak terulang lagi di PN Semarang.
“Saya menitipkan kepada Ketua PN Semarang baru Sutaji agar apa yang kurang di PN Semarang dapat dibenahi sebaik-baiknya,” tuturnya
Pihaknya menekankan agar pengawasan ditekankan pada prinsip-prinsip Perma Nomor 7,8,9 tahun 2016. Pengawasan agar dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya.
“Pengawasan dijadikan sebagai alat pencegahan terjadinya manipulasi, penyalah gunaan jabatan, dan korupsi,” jelas dia.














