Pemkot Semarang Anggarkan Rp 16 Miliar untuk Bayar Kekurangan Proyek Pasar Johar Rp 87 Miliar

oleh

Terkait cara pembayaran kekurangan, akan dibayarkan Pemkot Semarang dengan menggunakan angaran APBD Tahun 2020 Pemerintah Kota Semarang. Batas akhir pembayaran Pemkot Semarang kepada penyedia paling lambat dilakukan Desember Tahun 2020. Serah terima pembayaran dan serah terima hasil pekerjaan akan dituangkan dalam Berita Acara antara para pihak.

Mengenai denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, para pihak sepakat akan dibayarkan penyedia kepada pihak kedua sesuai perhitungan dalam kontrak dan/atau mengacu kepada penghitungan dari APIP Pemerintah Kota Semarang. Denda akan dibayarkan penyedia, setelah menerima pembayaran dari Pemkot Semarang.

Sementara, terkait denda keterlambatan pembayaran. Jika Pemkot Semarang terlambat maka akan dikenakan denda keterlambatan yang akan dihitung 1/1000 perhari dari nilai yang belum dibayarkan dimulai pertanggal 1 Januari 2021.

INFO lain :  Ketua PN Semarang Dicopot, Diduga Terkait Suap Hakim Praperadilan Bupati Jepara

Jika Pemkot Semarang tidak memasukkan ke dalam Anggaran APBD Pemerintah Kota Semarang Tahun 2020 dan/atau tidak membayar sebagaimana batas waktu ditentukan. Maka penyedia berhak mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Semarang untuk pelaksanaan pembayaran nilai kontrak yang belum dibayarkan dan denda yang telah disepakati.

“Mengadili. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati kesepakatan perdamaian yang telah disetujui tersebut,” sebut hakim dalam putusannya.

Anggaran APBN 2017

INFO lain :  Solve Education! Ajak Masyarakat Belajar Bahasa Inggris Sambil Bermain Game “Dawn of Civilization” dan “Ed” the Learning Bot

Kerjasama proyek dilakukan pada 20 Oktober 2017 antara Nurkholis ST MT, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, bersama IR H Soeharto, Leader KSO, yang bertindak untuk atas nama PT Sinar Cerah Sempurna – PT Enta, KSO.

Paket pekerjaan kontruksi kegiatan pembangunan dan pengembangan sarana dan pengembangan sarana yang didanai melalui Dana Tugas Pembantuan APBN Tahun Anggaran 2017 pekerjaan jasa kontruksi fisik pembangunan Pasar Rakyat Johar Baru. Nilai Kontraknya sebesar Rp 87.405.529.000.

Kerjasama diatur dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) danKhusus Kontrak (SSKK) bernomor 602.4/5338/2017 tanggal 20 Oktober 2017. Jangka waktu pekerjaan selama 60 hari kalender. Pekerjaan awalnya disepakati harus selesai pada tanggal 18 Desember 2017.

INFO lain :  Banyak Desa Menuju Kedaulatan Energi dan Air

Di perjanjian disebutkan, pembayaran dilakukan bertahap. Termin kesatu 20 persen dari nilai kontrak atau sekitar 17.481.105.800. Pembayaran jika prestasi pekerjaan mencapai 25 persen dan dapat diterima Pemkot Semarang.

Termin kedua sebesar 25 persen dari nilai kontrak atau sekitar Rp 21.851.382.250 dan dibayarkan setelah prestasi pekerjaan mencapai 50 persen. Termin ketiga sebesar 25 persen dari nilai kontrak atau sekitar Rp 21.851.382.250 dibayarkan setelah pekerjaan mencapai 75 persen.