DPW PKS Jateng : Sebenarnya Kami Berharap Masalah Ini Selesai Sampai Disini Saja

oleh
oleh

SEMARANG – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jawa Tengah siap menghadapi kasasi kasus gugatan mantan Ketua dan Sekretaris Umum DPD PKS Kota Semarang soal pengantian struktur kepengurusan.

Pengurus tingkat provinsi meyakini permasalahan ini merupakan permasalahan internal partai.

Ketua DPW PKS Jawa Tengah Abdul Fikri Faqih menegaskan bahwa PKS menghormati proses hukum yang berlaku dan berlangsung serta akan mentaati semua prosedur hukum yang ada.

“Selasa 12 November 2019 kemarin, Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang sudah memutuskan bahwa perkara tersebut prematur dan kami (PKS) tergugat dimenangkan oleh pengadilan. Sebenarnya kami berharap masalah ini selesai sampai sini saja namun jika ada upaya hukum lanjutan, PKS menghormati dan akan mengikutinya,” ujarnya, Rabu (27/11).

INFO lain :  Pukul Pakai Botol Pengunjung Liquid Hingga Tewas. Angga Diganjar 16 Bulan Penjara

Seperti diberitakan sebelumnya mantan pengurus DPD PKS Kota Semarang Ari Purbono dan Fris Dwi Yulianto menggugat ke PN Kota Semarang atas dikeluarkannya surat pergantian pengurus nomer 002/R/SKEP/AK-PKS/V/1440 yang berakibat diberhentikannya keduanya sebagai pimpinan PKS Kota Semarang.

Terpisah penasihat hukum PKS Jawa Tengah Amir Darmanto menegaskan secara material sudah dibuktikan didalam pengadilan bahwa kasus ini merupakan urusan internal partai dan jika tuntutan yang diajukan prematur secara proses.

INFO lain :  Kartu BPJS Dijaminkan, Buruh PT Njonja Meneer Panik

“PKS punya AD/ART dan ketika ada sengketa internal partai memang diatur dan akan diselesaikan oleh Mahkamah Partai, jadi memang bukan pada tempatnya urusan rumah tangga partai dibawa ke ranah hukum seperti ini,” tegasnya.

Amir menambahkan tuntutan sita 2 bidang tanah atas nama Abdul Fikri Faqih dan Sri Praptono serta ganti rugi sepuluh miliar lima ratus juta atas pemberhentian sebagai pengurus itu sangat berlebihan dan mengada-ada.

“Mereka berdua tidak dipecat, hanya diberhentikan sebagai pengurus dan bahkan masih diberi kesempatan menyelesaikan amanah rakyat sebagai anggota DPRD sampai akhir masa jabatan. Ini keterlaluan dan apalagi mereka sekarang terbukti pindah partai,” lanjutnya.

INFO lain :  Dituntut 4,5 Tahun, Bos Koperasi Cemara Makmur Budi Rahardjo Ceming Divonis 1 Tahun Penjara

Amir menambahkan tim hukum PKS masih menunggu salinan dari PN Semarang terkait dengan rencana kasasi tersebut.

“Sampai saat ini kami masih menunggu salinan, baru kami tindak lanjuti dengan langkah hukum,”tegasnya.

Kejadian penggantian Ketua dan Sekretaris DPD PKS Kota Semarang terjadi pada 25 Januari 2019 lalu. Surat Keputusan Pembentukan Kepengurusan Baru DPD PKS Kota Semarang dibacakan langsung oleh Sekretaris DPW PKS Jateng dalam rapat konsolidasi PKS seluruh Jawa Tengah. (mht)