Semarang – Alphons Fritzgerald Arief Prajitno bin Soenardi Notohartono (48), bos pabrik pembuatan obat palsu terbesar di Kota Semarang yang peredarannya sampai di Jakarta mulai diadili . Warga Perumahan Royal Family Blok D.15 Rt.001/ 011 Kel. Tawangsari Kec. Semarang Barat, Kota Semarang telah meringkuk di sel tahanan sebelumnya.
Kasus dugaan tindak pidana farmasi dan atau alat kesehatan yang menyeret Alphons diungkap Juli 2019. Tuduhan pembuatan obat palsu terhadap Alphons dilakukan sejak tahun 2017 sampai dengan 8 Juli 2019 di Perum Puri Ajasmoro Blok O2 No. 10 Kel. Tawangsari, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang.
Di Perum Puri Ajasmoro Blok H 5 No. 12A RT. 02 RW. 07 Kelurahan Tawangsari Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang dan di Perumahan Royal Family Blok D.15 Rt.001/ 011 Kel. Tawangsari Kec. Semarang Barat, Kota Semarang.
Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Noerma Soejatiningsih mengatakan, perkara Alphons Fritzgerald Arief Prajitno bin Soenardi Notohartono dilimpahkan penuntut umum pada 14 November 2019.
“Dalam klasifikasi perkara kesehatan bernomor 817/Pid.Sus/2019/PN Smg. Perkara ditangani Jaksa Penuntut Umum Erni Mustikasari SH MH,” jelas dia, belum lama ini.
Informasi yang dihimpun dari surat dakwaan penuntut umum di PN Semarang menyebutkan, kasus bermula saat Alphons mendirikan PT Jaya Kurnia Investindo (PT. JKI), berdasarkan Akta Pendirian No. 47 Tanggal 27 Mei 2010 yang bergerak di bidang farmasi dan memiliki izin Perdagangan Besar Farmasi No. HK.02.06.PBF/V/0244/2016 yang diterbitkan oleh Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. Alphons menjadi pimpinan sekaligus penanggungjawab usaha PT JKI dengan membuka Kantor Pusat di jalan Kayu Putih IV/B nomor 2 Pulogadung Jakarta Timur.
Disamping itu, ia juga memiliki tempat lain untuk menjalankan kegiatan usaha yaitu pada kantor PT JKI cabang Karawaci di Permatasari nomor 816 Ruko Little Asia Lippo Karawaci Kabupaten Tangerang. Serta rumah, tempat penyimpanan obat di jalan Villa permata Blok D 13/no 20 Binong Karawaci Tangerang.
Ia juga menjalankan usahanya memproduksi obat dengan mengemas ulang (repacking) di sebuah rumah sewaan di Perum Puri Ajasmoro Blok H 5 No. 12 A Rt. 02 Rw. 07 Kel. Tawangsari Kec. Semarang Barat Kota Semarang. Di Perum Puri Ajasmoro Blok O2 No. 10 Kel. Tawangsari, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang. Serta di Perumahan Royal Family Blok D.15 Rt.001/ 011 Kel. Tawangsari Kec. Semarang Barat, Kota Semarang.
“Repacking dilakukan karena ia tidak dapat lagi membeli obat-obatan dari distributor resmi,” sebut jaksa penuntut umum dalam berkas perkaranya.















