Pemalsuan STNK Diungkap Polres Semarang saat Razia Lalu Lintas

oleh

Semarang – Satlantas Polres Semarang mengungkap kasus dugaan pemalsuan STNK dalam sebuah razia lalu lintas. Tanpa sengaja petugas menemukan saat menjalankan kegiatan ambang gangguan di Ambarawa Kabupaten Semarang.

Kasat Lantas Polres Semarang AKP Sandhi Wiedyanoe menyampaikan, temuan STNK palsu tersebut terjadi pada 25 Juli 2018 lalu saat petugas mengatur arus lalu lintas.

“Itu merupakan kegiatan rutin yang dilakukan kami saat pagi hari. Dalam kegiatan itu, di Pertigaan Pasar Sapi Ambarawa, petugas mendapati ada pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm. Petugas pun mencegat dan memberhentikan pengendara tersebut,” terang AKP Sadhi, Rabu (15/8/2018).

INFO lain :  Peras Sopir Bus Wisatawan Lawang Sewu, Enam Juru Parkir Semarang Diamankan

Petugad menghentikan motor Vega merah maron bernopol H 5426 CL yang dikemudikan Giarto warga Ngampin Ambarawa Kabupaten Semarang.

“Saat yang bersangkutan ditanya kelengkapan surat-suratnya, ternyata tidak ada (tidak membawa) maupun surat izin mengemudi (SIM),” tuturnya.

Oleh petugas, lanjutnya, motor tersebut terpaksa ditahan dan meminta kepada Giarto mengambil surat-surat kelengkapan tersebut. Tidak lama kemudian atau sekitar 30 menit datang seorang wanita bernama Nur Diana ke Pos Lantas Ambarawa, menyerahkan STNK motor tersebut.

“STNK tersebut atas nama Adi Suherman, beralamatkan Jambu Kwarasan Rt 02 Rw 01 Kecamatan Jambu Kabupaten Semarang. Namun petugas kami menemukan hal aneh saat menerima fisik STNK tersebut. Petugas pun mencoba meneliti,” jelasnya.

INFO lain :  Dikira Bom, Kardus Isi Jam di Tengah Jalan Gegerkan Warga

Kecurigaan itu terbujti setelah diketahui STNK itu tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek) fisik milik Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Mulai dari fisik kertas, tulisan, bahkan ketidaksesuaian nopol dengan motor tersebut. Yang terdaftar resmi pada nopol itu adalah motor Garuda beroda tiga.

“Dari temuan itu, kami tahan pemilik motor maupun pembawa STNK tersebut dan teruskan ke Satreskrim Polres Semarang untuk pengembangannya. Hasil intrograsi terhadap keduanya, diperoleh keterangan STNK itu didapat dari Ngadiman, warga Bawen Kabupaten Semarang,” ucapnya.

INFO lain :  Seorang Warga Kudus Diamankan Diduga Teroris

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Yusi Andi Sukmana menambahkan, Ngadiman (44) tersebut adalah pihak yang menggadaikan motor jaminan STNK kepada Nur Diana. Kemudian hasil pengembangan, Ngadiman yang ternyata telah menyuruh Susanto (29) warga Bawen Kabupaten Semarang untuk memproduksi STNK palsu itu.

“Selang beberapa lama, kami tangkap Susanto. Dalam kasus tersebut, dia berperan sebagai pihak pencetak atau pembuat STNK palsu. Dia ternyata pula dibantu rekannya, yang berperan untuk menscan STNK melalui media komputer. Rekan Susanto saat ini masih dalam pencarian petugas kami,” tukas AKP Yusi.