Bos Pabrik Obat Ilegal di Semarang Diadili. Bahan Dibeli dari Apotek dan RS Kariadi

oleh

Primair dijerat Pasal 106 ayat (1) jo pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Subsidair Pasal 98 ayat (2) dan (3) jo pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Atau kedua, dijerat Pasal 8 Jo pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” sebut jaksa.

INFO lain :  Pasar Johar Mulai Beroperasi Juli 2021
INFO lain :  Pemalsuan STNK Diungkap Polres Semarang saat Razia Lalu Lintas

(far)