“Waktu itu saya pas pendidikan S3 di Unisulla kenal advokat Ahmad Hadi. Saya tanya ke dia. Dari dia, kenal M Chayat. Kami bertemu bertiga di kantor Ahmad Hadi. Berikutnya pertemuan di rumah dinas bupati Jepara. Pak Marzuqi memberikan berkasnyang diperlukan, tapi belum diputuskan pengajuan praperadilan. Tapi surat kuasan sudah siap,” imbuhnya.
Di pertemuan itu, Hadi menyatakan siap membantu, tapi tidak langsung. Teknis praperadilan, kata Agus, akan diurus pengacara M Chayat, Firdha Novika Arisanti dan Wahyu Widodo.
Rencana pengajuan permohonan praperadilan Ahmad Marzuqi diketahui sudah jauh dari dikonsultasikan ke Ketua PN Semarang, Purwono Edi Santoso kala itu. Tepatnya awal September 2017.
Pertemuan bupati Jepara dengan Ketua PN Semarang di kantor PN Semarang difasilitasi seorang pegawai MA bernama Fauzan. Perkenalan itu diduga menjadi awal masuk terjadinya dugaan suap Ahmad Marzuqi ke Lasito.
Fakta itu terungkap lewat chat WA saksi Agus Sutisna dengan Hadi. Kepada Hadi, Agus menyampaikan hasil pertemuan bupati, Ketua PN dan Fauzan.
“Saya diajak Pak Marzuqi mendampingi ke PN Semarang. Tapi saya hanya di parkiran. Kami berangkat dengan Pak Fauzan juga. Tujuannya ke siapa tidak tahu. Terkait chat, itu saya kirim dari cerita Pak Marzuqi. Saya diminta mengabarkan kepadanya,” kata dia.
“Pada 13 September 2017 saya menginfokan. Pak Marzuqi diminta menyiapkan dokumen resminya. Tapi detailnya tidak paham saya,” kata saksi Agus.
Pada suatu pertemuan di Semarang, Marzuqi, Agus dan Hadi bertemu. Agus mengakui, adanya kebutuhan Rp 1 miliar untuk mengurus praperadilan ketika sedang bersama Marzuqi.
“Hanya berdua. Hadi tidak ada. Disampaikan Pak Marzuqi ada permintaan uang Rp 1 miliar. Karanya untuk operasional. Saya jawab, kira-kira mampu tidak. Dijawab kalau sekitar Rp 500 juta mungkin mampu,” kata dia.
Komunikasi perihal uang yang dipersiapkan untuk Lasito dilakukan Agus dan Hadi, seniornya di kampus Unissula itu lewat telepon. Dengan kode-kode tertentu, keduanya berbicara.
“Terkait Rp 500 juta percakapan di telepon. Kebetulan saya sedang susun disertasi. Saya tidak nyaman dengan pertanyaan itu (uang). Karena bicara uang ditelepon meski bukan urusan saya. Makanya saya sampaikan dengan istilah, BAB, disertasi, lembar. Itu sandi,” kata Agus mengakui.
Sejumlah sandi itu di antaranya, 1.000 lembar, 5 BAB yang artinya Rp 500 juta, 2 BAB untuk Rp 200 juta.
“Angka 1.000 lembar maksudnya Rp 1 miliar. 500 lembar, Rp 500 juta. Maksudnya besaran uang. Memang tujuannya untuk proses yang diajukan Pak Marzuqi,” ungkapnya.















