Minggu tanggal 12 November, Chayat mengaku diajak lagi ke Solo.
“Katanya cari temennya lagi. Saya katakan. Mestinya bawa oleh-oleh. Akhirnya beli Bandeng Juwana,” lanjutnya.
Chayat mengakui, spontan turun dan ingin ke Solo Square saat di gang rumah Lasito.
“Spontan. Saya tidak tahu saat itu antar uang untuk Lasito,” dalihnya.
Keterangan itu tak sesuai bukti rekaman telepon yang dimiliki KPK.
“Saya ingatkan saksi. Kalau semakin jauh. Bapak bisa terjerat,” kata jaksa KPK.
Sesuai rekaman, sehari sebelum penyerahan uang, Chayat berbicara dengan seorang perempuan. Muncul informasi, ia wanita dekat Chayat. Dalam rekaman percakapannya, pada tanggal 11 November, Chayat mengakui akan ke Solo lagi dan disuruh tidak boleh bawa HP.
“Orang oleh gowo HP. Bahaya. Disadap. Ngak boleh turun. Ahmad Hadi sing mlebu,” kata-kata Chayat di rekaman yang tak pernah diperdengarkan ke para saksi sebelumnya.
Sehari usai penyerahan, hakim Lasito menjatuhkan putusan praperadilan Marzuqi. Atas putusan itu, Chayat melaporkan ke Hadi lewat SMS. Isinya putusan Lasito sesuai komitmen.
“Saya beri tahu ke Hadi. Sudah diputus sesuai komitmen,” kata dia tak menjawab maksud kata komitmen itu.
(far/red)















