Siapa, Ring 1 Ibu’e di Kasus Suap Hakim PN Semarang

oleh

Minggu tanggal 12 November, Chayat mengaku diajak lagi ke Solo.

“Katanya cari temennya lagi. Saya katakan. Mestinya bawa oleh-oleh. Akhirnya beli Bandeng Juwana,” lanjutnya.

Chayat mengakui, spontan turun dan ingin ke Solo Square saat di gang rumah Lasito.

“Spontan. Saya tidak tahu saat itu antar uang untuk Lasito,” dalihnya.

INFO lain :  KPK Periksa Ketua PN Semarang dan Anggota DPRD Jepara Terkait Kasus Suap Hakim

Keterangan itu tak sesuai bukti rekaman telepon yang dimiliki KPK.

“Saya ingatkan saksi. Kalau semakin jauh. Bapak bisa terjerat,” kata jaksa KPK.

Sesuai rekaman, sehari sebelum penyerahan uang, Chayat berbicara dengan seorang perempuan. Muncul informasi, ia wanita dekat Chayat. Dalam rekaman percakapannya, pada tanggal 11 November, Chayat mengakui akan ke Solo lagi dan disuruh tidak boleh bawa HP.

INFO lain :  Hakim PN Semarang Diperiksa di Sidang Perkara Suap Lasito dan Achmad Marzuqi

“Orang oleh gowo HP. Bahaya. Disadap. Ngak boleh turun. Ahmad Hadi sing mlebu,” kata-kata Chayat di rekaman yang tak pernah diperdengarkan ke para saksi sebelumnya.

INFO lain :  Terlibat Kasus Suap di PN Semarang, Hakim dan Panitera Disanksi MA

Sehari usai penyerahan, hakim Lasito menjatuhkan putusan praperadilan Marzuqi. Atas putusan itu, Chayat melaporkan ke Hadi lewat SMS. Isinya putusan Lasito sesuai komitmen.

“Saya beri tahu ke Hadi. Sudah diputus sesuai komitmen,” kata dia tak menjawab maksud kata komitmen itu.

(far/red)