Semarang – Proyek pembangunan Hotel Ibis Budget Semarang sebanyak 16 lantai yang terdiri dari 136 kamar yang terletak di Jl. Dr. Soetomo No. 49 Kelurahan Petompon, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang menyisakan persoalan utang.
Pasalnya, PT Hardimas Kokoh Mandiri (HKM) selaku pihak investor pembangunan hotel harus menanggung hutang miliaran rupiah ke bank dan sejumlah kreditur. Utang – utangnya itu sudah jatuh waktu dan tak bisa dibayar.
Atas persoalan itu, PT HKM menyatakan tak berdaya melunasi. Secara pribadi PT HKM mengajukan permohonan kepailitan terhadap dirinya sendiri.
Atas permohonan itu, Pengadilan Niaga Semarang pada Pengadilan Negeri Semarang memutuskannya dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 45 hari.
Putusan bernomor 11/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Smg itu dijatuhkan pengadilan pada 8 Juli 2019 lalu. Atas putusan itu PT Hardimas Kokoh Mandiri terancam pailit.
Pengadilan mengabulkan sebagian permohonan PKPUnya sendiri dengan, di antaranya menunjuk hakim pengawas niaga pada PN Semarang. Menunjuk dan mengangkat, Denas Pamungkas, satu dari dua Kurator dan Pengurus yang dimintanya untuk mengurusnya.
“Putusan PKPU Sementara dijatuhkan pengadilan pada 8 Juli 2019 lalu,”kata sumber di PN Semarang menyebutkan, Minggu (21/7/2019).
Informasi yang dihimpun di pengadilan menyebutkan, permohonan diajukan PT HKM diwakili Slamet Firdaus (39), warga Jalan Cikeusal Kidul, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes, selaku direktur. Ia didampingi Ricky Raharjo, Helmi Sofyan, Sigit Rizki Riyandani, advokat berkantor di Jalan Wanara Mukti Semarang.
PT HKM mengakui, masih itikad baik masih tetap ingin melanjutkan kegiatan usaha dan melakukan pembayaran utangnya kepada para kreditornya.
Meskipun mengalami keterlambatan pembayaran dari waktu yang telah disepakati, hal itu akibat kondisi perekonomian yang mempengaruhi kemampuan ekonomi, memenuhi seluruh kewajibannya, membayar pokok utang dan beban bunga.
Atas persetujuan para pemegang saham perseroan, sesuai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 2 Juli 2019, PT HKM menyatakan mengakui dan bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh kewajiban utangnya.
Beberapa kreditur diantaranya Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, atas pemberian kredit sesuai Surat Persetujuan Pemberian Kredit (SP2K) No 70/ SP2K /SLO. II/ HCLU /III/, tertanggal 5 Maret 2015. Informasinya, limit kredit sebesar Rp 60 miliar dengan jenis kredit ivestasi.
Tujuan penggunaannya, pembangunan Hotel Ibis Budget Semarang sebanyak 16 lantai yang terdiri dari 136 kamar yang terletak di Jl. Dr. Soetomo No. 49 Kelurahan Petompon, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah beserta sarana dan prasarananya termasuk basement. Jangka waktu selama 108 bulan sejak tanggal akad kredit.















