“Kenal Marzuqi. Saat dia datang ke rumah saya pas ibu saya sakit. Saya juga asal Jepara,” kata Ali.
Ali Nur Yahya pada Oktober 2017 malam, dihubungi Marzuqi lewat pesan Whatsapp.
“Isi WA-nya. Mas tolong ada PH saya yang mau temu jenengan. Saya tanya dari siapa ini. Dijawab, saking Marzuqi Jepara. Udai WA lalu ada telepon masuk,” jelas Ali.
Usai komunikasi telepon, malam itu Ali dan Hadi bertemu. “Kami bertemu, membahas soal praperadilan,” akunya.
Beberapa hari kemudian, keduanya ketemu di PN Semarang.
“Mas Hadi ke kantor dan minta diantar ke Lasito. Kami ke ruangnnya. Menemui Lasito,” kata Ali yang keterangan itu berbeda dengan Hadi yang menyebut, inisiatif menemui Lasito muncul dari Ali Nur Yahya meski, praperadilan belum diajukan.
Ali mengakui salah membantu pihak yang berperkara di pengadilan.
“Kenapa mau antar setelah jadi pihak. Sesuai aturan tidak boleh. Saya tidak pernah berfikir seperti itu. Karena saya kenal Hadi dan kenal Lasito. Sampaikan mau diantar ya saya antar,” kata Ali mengakui.
Ali mengakui, akhir 2017, bersamaan dengan masa pemeriksaan praperadilan Ahmad Marzuqi, dilakukan percepatan akreditasi. Program percepatan akreditasi Mahkamah Agung (MA) dilakukan menyikapi hasil penilaian akreditasi beberapa bulan sebelumnya.
“Ketua percepatan akreditasi. Ketua ditangani Lasito. Dia ditunjuk Pak Ketua (Purwono Edi Santoso). Akreditasi adalah program dari Badilum MA bahwa tiap pengadilan harus terakreditasi. Padahal untuk itu butuh biaya banyak. Sebelum pak Pur, akreditasi nilainya B. Usai digantikan Pak Purwono Edi. Akreditasi karena nilanya B harus ditingkatkan ke A. Berarti ada hal yang dibenahi. Adminitrasi dan fisik,” jelas dia menjawab pertanyaan terdakwa Lasito.
Lasito terus mengorek informasi terkait akreditasi. Sama sekali ia tak bertanya dan mengajukan keberatan terkait fakta hukum soal dugaan suapnya.
“Adakah anggaran untuk percepatan akreditasi ? ,” tanya Lasito ke Ali Nur Yahya.
Ahmad Hadi, orang suruhan Ahmad Marzuqi yang turut diperiksa mengaku, dikenalkan Agus Sutisna dengan Marzuqi. Bersama Agus Sutisna dan M Chayat, menemui di rumah dinas bupati.
Hadi mengaku, pada pertemuannya dengan Marzuqi dan Agus Sutisna di kantornya di Semarang, ia tahu adanya keterlibatan Ketua PN Semarang, Purwono Edi Santoso.
“Mereka menyampaikan sudah ketemu Ketua PN Semarang. Sudah ketemu dengan orang di Jakarta. Mereka minta dibantu bertemu dengan orang pengadilan. Anggarannya Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar,” bebernya.
Usai pertemuan itu, Ahmad Hadi mengaku dihubungi Ahmad Marzuqi dan memintanya menemui Ali Nur Yahya.
















