Terlibat Kasus Suap di PN Semarang, Hakim dan Panitera Disanksi MA

oleh

Semarang  – Mahkamah Agung (MA) lewat Badan Pengawas (Bawas) diketahui telah menjatuhkan sanksi terhadap hakim dan Panitera Muda (Panmud) yang terlibat kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Semarang melibatkan Lasito dan Achmad Marzuqi. Hukuman disiplin dijatuhkan Bawas pada bulan Mei 2019 lalu.

Kepala Badan Pengawas (Bawas) MA, Nugroho Seriadi pada 10 Juni 2019 melaporkan adanya sanksi tersebut. Mereka yang dijatuhi sanksi yakni, Purwono Edi Santosa (mantan Ketua PN Semarang), Ali Nuryahya (Panmud Hukum) dan Noerma Soejatiningsih (Panmud Pidana).

Disebut, Purwono Edi Santoso dengan inisial singkata PES SH MH, jabatan Ketua Pengadilan Negeri Semarang. Hukuman disiplin yang dijatuhkan, yakni hukuman disiplin sedang berupa hakim non palu selama 4 bulan pada Pengadilan Tinggi Medan. Ia dinilao melanggar SKB Ketua MA dan Ketua KY Nomor 047/KMA/SK/IV/2019.

INFO lain :  Siapa, Ring 1 Ibu'e di Kasus Suap Hakim PN Semarang

eputusan didisposisi KMA tanggal 15 Mei 2019 jo disposisi Plt.Tuaka Wa MARI tanggal 15 Mei 2019. Kabawas MARI meneruskan hasil pemeriksaan dan rekomendasi ke Dirjen Badilum tanggal 22 Mei 2019.

Sementara Ali Nuryahya disebut dengan inisial singkatan AN SH, selaku Panmud Hukum pada PN Semarang. Ali dijatuhi sanksi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan sebagai Panmud Hukum dan Panitera Pengganti.

“Dengan akibat hukumannya dikurangi tunjangan khusus kinerja sebesar 100 persen setiap bulan selama 12 bulan,” demikian isi keputusan Bawas.

INFO lain :  Kontraktor di Banyumas Tolak Beri Fee Proyek

Ali Nuryahya dinilai melanggar PP 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 3 angka 4 dan pasal 7 ayat 4 huruf c jo SK KMa No.071/KMA/SK/V/2008 Pasal 21 ayat 1 huruf c angka 2.

Sementara Noerma Soejatiningsih selaku Panmud Pidana pada PN Semarang dijatuhi hukuman disiplin ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis. Noerma melanggar PP 53 tahun 2010 pasal 3 angka 9 dan pasal 7 ayat 2 huruf c.

Selain ketiganya, Bawas juga menjatuhkan sanksi ke RJP SH, seorang Panitera pada PN Semarang. RJP mendapat sanksi hukuman disiplin ringan berupa teguran tertulis. RJP melanggar PP 53 tahun 2010 pasal 3 angka 9 dan Pasal 7 ayat 2 huruf B.

INFO lain :  Pelaku Percobaan Pembunuhan Cewek Pijet Plus di Hotel Simpanglima Residence Diadili

Bawas melaporkan, selama Mei telah menjatuhkan hukuman disiplin kepada pegawainya sebanyak 25 orang. Rinciannya, 13 hakim (3 berat, 2 sedang, 8 ringan), 2 Panitera (2 ringan), 2 Panmud (1 berat, 1 ringan), 1 jurus sita (berat), dan 5 staf (4 berat, 1 ringan).

Sementara dilaporkan, sejak Januari sampai Mei 2019, Bawas totalnya menjatuhkan sanksi terhadap 75 orang anak buahnya. Rinciannya, 37 hakim (11 berat, 6 sedang, 20 ringan), 7 Panitera (1 berat, 6 ringan), 5 Panmud (2 berat, 1 sedang, 2 ringan), 9 Panitera Pengganti (5 berat, 1 sedang, 3 ringan), 1 juru sita (ringan), 3 jurusita penganti (2 berat, 1 ringan), 2 pejabat struktural (2 berat), serta 12 staf (10 berat, 1 sedang, 1 ringan).