KPK Periksa Ketua PN Semarang dan Anggota DPRD Jepara Terkait Kasus Suap Hakim

oleh

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang Purwono Edi Santosa di Jakarta, Rabu (12/12/2018). Selain itu, KPK juga memanggil dan memeriksa anggota DPRD Jepara Agus Sutisna.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap yang melibatkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan hakim PN Semarang Lasito.

“Purwono Edi Santosa diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LAS (Lasito),” kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

INFO lain :  Hakim PN Semarang Diperiksa di Sidang Perkara Suap Lasito dan Achmad Marzuqi

Belum diketahui apa yang bakal dikorek penyidik KPK dari Purwono dan Agus itu. Diduga mereka berdua mengetahui dugaan suap Bupati Jepara kepada Lasito.

Dalam kasus dugaan suap hakim, KPK menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan hakim PN Semarang bernama Lasito sebagai tersangka. Ahmad Marzuqi diduga menyuap hakim terkait perkara praperadillan yang ditangani. Ahmad Marzuqi diduga memberikan uang sekitar Rp 700 juta kepada Lasito.

INFO lain :  Kawanan Pembobol Minimarket Ditembak

Pada pertengahan 2017, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 dengan tersangka Ahmad Marzuqi.

INFO lain :  Vonis Perkara Pajak Direktur CV Bella Usaha Mandiri Diupayakan Banding

Marzuqi kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarang. Dia mencoba mendekati hakim tunggal Lasito melalui panitera muda di Pengadilan Negeri Semarang.

Selanjutnya, hakim tunggal memutuskan praperadilan yang diajukan dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka Ahmad Marzuki tidak sah dan batal demi hukum.

(far/dit)