Siapa, Ring 1 Ibu’e di Kasus Suap Hakim PN Semarang

oleh

“Pak Ali tahu saya datang soal praperadilan. Kata Ali. Terus ada pesan apa. Masak seperti ini. Saya sampaikan anggarannya Rp 500 sampai Rp 1 miliar. Saya bicara hanya menyampaikan,” tegas dia.

Pada suatu siang, Hadi ke PN Semarang menemui Ali Nur Yahya untuk dikenalkan ke Lasito.

“Dia (Ali Nur Yahya) masuk ke ruang Lasito. Usai itu Ali keluar dan meminta saya masuk. Dia mengatakan kalau ditanya jawab saja. Dia yang mengenalkan saya ke Lasito,” katanya.

Ali diduga tahu dan dilibatkan sejak awal, bahwa Lasito disiapkan akan memegang perkara praperadilan Ahmad Marzuqi.

“Saya dibawa Pak Ali. Karena tidak tahu siapa hakimnya. Itu Oktober. Praperadilan belum masuk,” imbuhnya.

INFO lain :  KPK Periksa Ketua PN Semarang dan Anggota DPRD Jepara Terkait Kasus Suap Hakim

Di ruang hakim, Hadi ditanya Lasito perihal komitmen pengurusan praperadilan Ahmad Marzuqi. Di tengah pemeriksaan perkara praperadilan, ia kembali diminta menemui Ali Nur Yahya, namun ia justeru ketemu Lasito. Dalam pertemuannya, Lasito meminta imbalan Rp 1 miliar.

“Lasito mengatakan, kalau 500 tidak bisa jalan. Tapi 1 miliar baru bisa. Saya laporkan ke Pak Marzuqi,” lanjutnya.

Hadi mengakui pembicaraannya dengan Agus Sutisna memakai kode-kode.

“Oleh Marzuqi akhirnya dijawab kalau 1 (1 miliar) tidak bisa tapi kalau Rp 700 juta mampu. Pada 2 November, Ahmad Marzuqi dan Agus Sutisna ke kantor mengantarkan uang. Disampaikan ini kemampuan saya Rp 700 juta,” jelas dia.

INFO lain :  Hakim PN Semarang Diperiksa di Sidang Perkara Suap Lasito dan Achmad Marzuqi

Penyerahan uang Rp 700 juta diakui Ahmad Hadi dilakukan di rumah Lasito di Solo. Ia tahu alamat rumah dari Lasito sendiri.

“Lasito saya dikasih alamat rumahnya. Pak lasito minta uang diserahkan minggu,” jelas dia mengaku tak tahu nominal pecahan uang dan tak menghitungnya.

Bersama M Chayat, tanggal 10 November ia ke Solo untuk survei.

“Penyerahan Minggu tanggal 12. Saya berangkat dari kantor dengan Chayat. Dia katakan kalau bertamu ya bawa oleh-oleh. Saya beli bandeng presto,” bebernya mengaku, menutupi uang dengan bandeng.

Hadi mengaku tak tahu jika di ujung gang rumah Lasito, Chayat ingin turun sari mobil. Usai menyerahkan uang ke Lasito, mereka pulang. Seharis kemudian praperadilan diputus. Ahmad Hadi mengakui permohonan praperadilan dikabulkan usai diberitahu M Chayat lewat SMS.

INFO lain :  Terlibat Kasus Suap di PN Semarang, Hakim dan Panitera Disanksi MA

“Lihat di running text dan di SMS Chayat intinya permohonan dikabulkan. Intinya sesuai komitmen,” katanya.

M Chayat, pengacara, mantan Panmud Pidana PN Semarang sendiri mengaku, ditunjuk pengacara usai bertemu dengan Ahmad Hadi. Bersama Firdha dan Wahyu Widodo, dua pengacara lain ia mendampingi.

Chayat membantah tahu ada penyerahan uang ke Lasito di Solo.

“Saya diajak ke Solo, tanggal 10 November 2017. Katanya ke rumah temannya. Tidak tidak tahu itu rumah Lasito,” kata Chayat.