Siapa, Ring 1 Ibu’e di Kasus Suap Hakim PN Semarang

oleh

Agus mengakui, ada dua hal yang saat itu dikerjakan. Yakni terkait proposal disertasinya, dan kedua urusan praperadilan Ahmad Marzuqi. “Dua hal yang saya kerjakan. Disertasi dan menyampaikan pesan Pak Marzuqi,” lanjutnya.

Di BAP-nya, saksi Agus mengakui, Ahmad Marzuqi menyampaikan, selain honor pengacara, untuk memenangkan praperadilan dibutuhkan uang untuk diberikan ke pihak yang memenangkannya. Uang Rp 500 juta untuk memenangkan perkara diakui Agus Sutisna, diterimanya dari anak Marzuki, Haizul Maarif.

“Dia telepon, minta saya ambil. Karena saya ke Solo. Uang saya titipkan ke Agus Ali Akbar (kontraktor). Uang diserahkan di Semarang Rp 500 juta ke Hadi,” jelas dia.

INFO lain :  KPK Periksa Ketua PN Semarang dan Anggota DPRD Jepara Terkait Kasus Suap Hakim

Terkait kekurangan, 2 BAB atau Rp 200 juta, Marzuqi kemudian menyampaikannya. Namun, karena Ahmad Marzuqi tak punya uang, ia meminta Agus memberikan. Usai menjemput di bandara Semarang, Agus dan Marzuqi ke kantor Hadi dan memberikan uang dollar senilai Rp 200 juta lebih itu.

Ada nama kepala sekolah dalam chat antara Agus dengan Ahmad Hadi. Kepla sekolah yang dimaksud, diduga adalah Ketua PN Semarang, Purwono Edi Santoso.

“Bahasanya disisihkan untuk Kepala Sekolah. Saya tidak bertanya. Itu penyampaian Pak Marzuqi,” kata Agus Sutisna.

Agus mengakui, sering menanyakan perkembangan terkait pengajuan praperadilan ke Hadi lewat WA. Pada 13 November usai Lasito membacakan putusannya, Agus mengaku diberitahu Ahmad Hadi.

INFO lain :  Hakim PN Semarang Diperiksa di Sidang Perkara Suap Lasito dan Achmad Marzuqi

“Saya dikirim link. Keterangannya, alhamdulilah doa kita dikabulkan. Dikatakan, ini perjuangan belum selesai. Ini hanya tiket sementara,” lanjutnya.

Terungkap di persidangan, adanya bukti komunikasi WA perihal penyampain hasil putusan kepada seseorang yang disebut RING I IBU. Tak terungkap siapa yang dimaksud.

Namun fakta itu diikuti keterangan saksi Agus Sutisna yang menyebut, Ahmad Marzuqi diusung PDI Perjuangan pada Pilkada 2017 silam.

“Masih ada Ring 1 Ibu. Beliau ada rencana bertemu,” kata Agus dalam bukti chatnya.

“Karena dia diusung PDIP,” ungkap Agus di persidangan.

INFO lain :  Terlibat Kasus Suap di PN Semarang, Hakim dan Panitera Disanksi MA

Fakta itu diakui Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum KPK, Ariawan Agustiartono.

“Ada bukti chat percakapak itu. Kami tidak tahu maksudnya,” kata jaksa mengakui usai sidang.

Pilkada tahun 2017 Jepara, Ahmad Marzuki berpasangan dengan Dian Krsitiadi diusung PDIP. Ia bertarung melawan alm. Subroto (adik kandung M Prasetyo/ Jaksa Agung) berpasangan dengan Nur Yahman yang diusung sejumlah partai. Muncul tudingan, penetapan tersangka Marzuqi di kansus Banpol PPP oleh Kejati Jateng untuk menjeggalnya dalam kontestasi politik itu.

Ali Nur Yahya yang diperiksa mengaku kenal Marzuqi dan membantunya terkait praperadilan yang diajukannya.